Prosedur dan Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Layanan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini diberikan kepada Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
a. secara elektronik dan disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. tertulis disampaikan:
Prosedur Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pengusaha menyampaikan permohonan:a. secara elektronik dan disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
b. tertulis disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
Persyaratan dan Dokumen Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
a. Wajib Pajak orang pribadi:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing;
- surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
b. Wajib Pajak Badan:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
- surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
c. Wajib Pajak dengan status cabang dari Wajib Pajak Badan:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
- surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
d. Wajib Pajak Badan bentuk kerja sama operasi (joint operation):
- fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki NPWP;
- surat pemyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Jangka Waktu Penyelesaian Paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Peraturan Terkait Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2016 tentang Layanan Pajak di Luar Kantor di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait prosedur dan syarat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini, silahkan tuliskan komentar anda pada kolom komentar yang ada di bawah.
Belum ada Komentar untuk "Prosedur dan Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"
Posting Komentar