Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Layanan perubahan data wajib pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait perubahan data wajib pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Jenis Perubahan Data Wajib Pajak
Bila data wajib pajak yang terdaftar berbeda dengan data wajib pajak menurut keadaan yang sebenarnya dan hal ini tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yang berupa:- perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
- perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
- perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
- perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan; dan/atau
- perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.
Prosedur Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak secara tertulis dan disampaikan:- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
Persyaratan dan Dokumen Perubahan Data Wajib Pajak
Syarat dokumen permohonan perubahan data yaitu:- Formulir permohonan perubahan data,
- dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.
Jangka Waktu Penyelesaian Perubahan Data Wajib Pajak
Permohonan perubahan data wajib pajak diproses paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.Peraturan Terkait Perubahan Data Wajib Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait perubahan data wajib pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak"
Posting Komentar