Cara Pindah NPWP Wajib Pajak
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Layanan pindah NPWP Wajib Pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pemindahan KPP pengadministrasi Wajib Pajak karena tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah KPP lain.
b. Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak ke KPP Baru.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait cara pindah NPWP Wajib Pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Prosedur Permohonan Pindah NPWP Wajib Pajak
a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak secara tertulis:- secara langsung;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir,
b. Wajib Pajak orang pribadi dapat menyampaikan permohonan pemindahan Wajib Pajak ke KPP Baru.
Persyaratan dan Dokumen Permohonan Pindah NPWP Wajib Pajak
Dokumen persyaratan permohonan pindah NPWP Wajib Pajak yaitu:- Formulir pemindahan Wajib Pajak
- dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Pindah NPWP
- Berdasarkan permohonan pindah yang sudah diterbitkan BPS, KPP Lama harus memberikan keputusan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterbitkan BPS;
- KPP Baru menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah menerima tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP dari KPP Lama
- KPP Baru mengirimkan SKT dan/atau SPPKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penerbitan ke KPP Lama.
Peraturan Terkait Pemindahan NPWP Wajib Pajak
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait cara pindah NPWP Wajib Pajak ini, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Cara Pindah NPWP Wajib Pajak"
Posting Komentar