Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Untuk UMKM
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 - Peraturan tentang Pajak UMKM pada tahun 2018 telah diperbarui oleh pemerintah melalui PP 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013 dimana peraturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli tahun 2018.
Wajib pajak yang dikenai Pajak UMKM apabila bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Jadi bila anda saat ini termasuk pengusaha yang tergolong sebagai UMKM, anda dapat mengajukan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak khususnya bagi anda yang sering bertransaksi dengan pemotong pajak dan/atau pemungut pajak.
Surat Keterangan PP 23 ini memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan Surat Keterangan Bebas PP 46 tahun 2013.
Lalu poin apa saja yang anda harus tahu terkait Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 ini? Silahkan anda simak pembahasannya di bawah ini.
Persyaratan pengajuan permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Anda dapat mendownload formulir permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 melalui link di bawah ini.
Apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 diterima, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Namun apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Penolakan permohonan Surat Keterangan.
Jangka waktu tersebut terhitung sejak:
Namun jangka waktu Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 yang telah disebutkan di atas tidak berlaku lagi apabila terjadi kondisi sebagai berikut ini:
Anda hanya perlu untuk mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan PP 23 dan juga telah melaporkan SPT Tahunan Pajak terakhir anda.
Demikianlah bahasan mengenai Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk UMKM ini. Sekian dan semoga bermanfaat.
Download Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 PDF
Wajib pajak yang dikenai Pajak UMKM apabila bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Jadi bila anda saat ini termasuk pengusaha yang tergolong sebagai UMKM, anda dapat mengajukan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak khususnya bagi anda yang sering bertransaksi dengan pemotong pajak dan/atau pemungut pajak.
Surat Keterangan PP 23 ini memiliki perbedaan bila dibandingkan dengan Surat Keterangan Bebas PP 46 tahun 2013.
Lalu poin apa saja yang anda harus tahu terkait Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 ini? Silahkan anda simak pembahasannya di bawah ini.
Daftar isi :
- 1. Kegunaan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
- 2. Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
- 3. Syarat Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
- 4. Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
- 5. Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
- 6. Pemberlakuan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
- 7. Kesimpulan : Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Sangat Mudah
Kegunaan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Wajib Pajak UMKM yang telah mengajukan permohonan surat keterangan PP 23 dan telah memilikinya, maka ketika wajib pajak UMKM tersebut melakukan transaksi penjualan kepada pemotong dan/atau pemungut pajak, maka kewajiban pajak PPh final yang wajib dibayar hanya sebesar 0,5% saja.Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
UD. Rengganis adalah UMKM yang bergerak di bidang penjualan elektronik. Pada bulan April 2019, UD. Rengganis menjual alat elektronik dengan nilai Rp50.000.000,00 kepada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah yang merupakan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. UD. Rengganis telah memiliki Surat Keterangan PP 23 tahun 2018. PPh final yang terutang atas transaksi tersebut dilunasi dengan cara dipotong oleh bendahara Dinas Pendidikan sebesar Rp 250.000,00 (0,5% x Rp 50.000.000,00).Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Untuk UMKM |
Syarat Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Wajib pajak dapat mengajukan Surat Keterangan dengan memenuhi hal-hal sebagai berikut:Persyaratan pengajuan permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Permohonan surat keterangan harus ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan. Namun bila karena suatu alasan tidak dapat ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan, permohonan surat keterangan PP 23 dapat diwakili oleh kuasa wajib pajak dan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus Pajak;
- Wajib Pajak harus sudah menyampaikan laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak terakhir apabila sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan wajib pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelumnya;
- Wajib pajak memenuhi syarat untuk digolongkan sebagai pengusaha UMKM yaitu apabila omset pada tahun pajak sebelumnya tidak melebihi 4,8 milyar rupiah.
Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Wajib pajak harus menggunakan formulir permohonan surat keterangan PP 23 tahun 2018 sesuai dengan format yang telah ditentukan pada PMK Nomor 99/PMK.03/2018.Anda dapat mendownload formulir permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 melalui link di bawah ini.
Download Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Download Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang Telah Disetujui
Download Contoh Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang Ditolak
Jangka Waktu Penerbitan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Pengajuan permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 yang telah dinyatakan lengkap akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal permohonan Surat Keterangan diterima.Apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 diterima, selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Namun apabila permohonan Surat Keterangan PP 23 ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Penolakan permohonan Surat Keterangan.
Pemberlakuan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 berlaku sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak dan berakhir sampai dengan jangka waktu sebagai berikut:- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Jangka waktu tersebut terhitung sejak:
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
- Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Namun jangka waktu Surat Keterangan PP 23 tahun 2018 yang telah disebutkan di atas tidak berlaku lagi apabila terjadi kondisi sebagai berikut ini:
- Wajib Pajak memiliki untuk dikenakan tarif umum sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak tidak memenuhi lagi syarat untuk ditetapkan sebagai UMKM.
Kesimpulan : Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Sangat Mudah
Bagi anda yang akan mengajukan permohonan Surat Keterangan PP 23 tahun 2018, seperti telah kita bahas uraian di atas, persyaratan Surat Keterangan PP 23 sangatlah mudah.Anda hanya perlu untuk mengisi dan menandatangani formulir surat keterangan PP 23 dan juga telah melaporkan SPT Tahunan Pajak terakhir anda.
Demikianlah bahasan mengenai Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 untuk UMKM ini. Sekian dan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018 Untuk UMKM"
Posting Komentar