Pajak atas Pembelian Material Lokal (Galian C) Oleh Bendahara Pemerintah
Sabtu, 30 Maret 2024
1 Komentar
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997 tentang Pajak Daerah, bahan galian golongan C / material lokal adalah adalah merujuk pada benda-benda berikut ini:
- Asbes
- Batu tulis
- Batu setengah permata
- Batu kapur
- Batu apung
- Batu permata
- Bentonit, Dolomit
- Feldspar
- Garam batu (halite)
- Grafit
- Granit
- Gips
- Kalsit
- Kaolin
- Leusit
- Magnesit
- Mika
- Marmer
- Nitrat
- Opsidien
- Oker
- Pasir dan Kerikil
- Pasir kuarsa
- Perlit
- Phospat
- Talk
- Tanah serap (fullers earth)
- Tanah diatome
- Tanah Liat
- Tawas
- Tras
- Yarosif
- Zeolit
Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang melakukan eksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C tersebut dikenakan pajak daerah maksimal sebesar 20% (tergantung masing-masing daerah).
Kemudian bagaimana kaitan antara peraturan tersebut dengan belanja yang dilakukan oleh bendahara pemerintah atas material lokal?
Seperti kita ketahui bersama bahwa bendahara pemerintah erat kaitannya dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak pusat yaitu PPh dan PPN.
Perlu diingat bahwa PPh dan PPN merupakan jenis pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat selain juga PBB P3L.
Ketika bendahara pemerintah membeli bahan galian C atau material lokal tersebut maka bendahara wajib melakukan pemungutan pajak atas belanja yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas pembelian bahan galian C atau Material lokal tersebut dikenakan PPN dan/atau PPh?
Jawabannya adalah bendahara pemerintah harus memungut PPh 22 sebesar 1,5% (bila penjual memiliki NPWP) atau 3% (bila penjual belum memiliki NPWP) apabila nilai belanjanya lebih dari Rp. 2.000.000.
Untuk PPN tidak dikenakan atas belanja material lokal. Tidak dipungutnya PPN ini tentunya bertujuan agar tidak tumpang tindih atas pajak daerah atas penjualan bahan galian C atau material lokal ini.
Bagaimana bila nilai pembelian atas bahan galian C atau material lokal di bawah Rp. 2.000.000? Tentunya pajak pusat yang harus dipungut oleh bendahara menjadi tidak ada.
Itulah penjelasan mengenai pajak atas pembelian material lokal atau bahan galian C. Apabila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, silahkan bertanya melalui kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Sekian.
Kalau di beli melalui dana bos, berarti yg dibayar hanya pph 22 saja kah...
BalasHapusdan penjula yg dimaksud apakah pemilik galian c atau truk yg mengangkutnya
mohon pencerahannya
terimakasih