Pajak Pembelian Bibit Tanaman, ikan dan Ternak
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Pada artikel ini kita akan membahas mengenai ketentuan pajak atas pembelian bibit tanaman, ternak dan ikan yang dilakukan oleh bendahara pemerintah.
Pajak pemerintah pusat di Indonesia menganut sistem self assessment dan juga witholding. Sistem witholding inilah yang berkaitan dengan kewajiban pihak tertentu untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak pusat seperti PPh dan PPN.
Bendahara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dananya berasal dari APBN atau APBD merupakan salah satu pihak yang diwajibkan untuk menjadi pemotong atau pemungut pajak pusat.
Jadi ketika bendahara pemerintah membelanjakan dana yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut maka mereka harus menghitung dan melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.
Salah satu jenis belanja pada satuan kerja atau SKPD yang rutin dilakukan di setiap tahun anggaran adalah belanja bibit, baik bibit tanaman, ikan maupun bibit hewan ternak.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas belanja bibit tanaman, ikan dan bibit ternak tersebut harus dipotong pajak? bila iya, apakah jenis pajak dan tarif pajak yang dikenakan?
Jawabannya adalah atas pembelian bibit ternak, ikan dan bibit tanaman tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) saja.
Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% (bila pihak penjual memiliki NPWP) atau 3% (bila pihak penjual belum memiliki NPWP).
Jangan lupa untuk memberikan salinan bukti setor pajak kepada pihak penjual sebagai bukti bagi mereka bahwa mereka telah dipungut pajak atas penjualan bibit tersebut.
Bendahara pemerintah membayarkan pajak PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut ke kas negara dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411122 dan Kode Jenis Setor 910 (Bagi bendahara APBN) atau 920 (bendahara APBD) atau 930 (Bendahara desa).
Sekian penjelasan mengenai pajak atas pembelian bibit ikan, bibit ternak dan bibit tanaman ini. Bila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah halaman artikel ini. Sekian.
Pajak pemerintah pusat di Indonesia menganut sistem self assessment dan juga witholding. Sistem witholding inilah yang berkaitan dengan kewajiban pihak tertentu untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak pusat seperti PPh dan PPN.
Bendahara pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dananya berasal dari APBN atau APBD merupakan salah satu pihak yang diwajibkan untuk menjadi pemotong atau pemungut pajak pusat.
Jadi ketika bendahara pemerintah membelanjakan dana yang bersumber dari APBN atau APBD tersebut maka mereka harus menghitung dan melakukan pemungutan atau pemotongan pajak.
Salah satu jenis belanja pada satuan kerja atau SKPD yang rutin dilakukan di setiap tahun anggaran adalah belanja bibit, baik bibit tanaman, ikan maupun bibit hewan ternak.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah atas belanja bibit tanaman, ikan dan bibit ternak tersebut harus dipotong pajak? bila iya, apakah jenis pajak dan tarif pajak yang dikenakan?
Jawabannya adalah atas pembelian bibit ternak, ikan dan bibit tanaman tersebut dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) saja.
Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5% (bila pihak penjual memiliki NPWP) atau 3% (bila pihak penjual belum memiliki NPWP).
Jangan lupa untuk memberikan salinan bukti setor pajak kepada pihak penjual sebagai bukti bagi mereka bahwa mereka telah dipungut pajak atas penjualan bibit tersebut.
Bendahara pemerintah membayarkan pajak PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut ke kas negara dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411122 dan Kode Jenis Setor 910 (Bagi bendahara APBN) atau 920 (bendahara APBD) atau 930 (Bendahara desa).
Sekian penjelasan mengenai pajak atas pembelian bibit ikan, bibit ternak dan bibit tanaman ini. Bila anda memiliki pertanyaan seputar pajak, silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bawah halaman artikel ini. Sekian.
Belum ada Komentar untuk "Pajak Pembelian Bibit Tanaman, ikan dan Ternak"
Posting Komentar