Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Daftar isi :
- 1. Pengertian Kring Pajak
- 2. Jam Pelayanan Kring Pajak
- 3. Jenis Layanan yang Disediakan Kring Pajak
- 3.1. Layanan Cek Validasi NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara)
- 3.2. Layanan Lupa EFIN
- 3.3. Layanan Pembuatan Kode Billing Pajak
- 3.4. Layanan Pengaduan Pajak
- 3.5. Layanan Konfirmasi Kebenaran SKF (Surat Keterangan Fiskal)
- 3.4. Layanan Konsultasi Pajak
- 3.5. Layanan Kendala Kode Verifikasi Pengiriman SPT Online (e-Filing)
- 4. Cara Menghubungi Kring Pajak
- 5. Kesimpulan : Kring Pajak Memudahkan Wajib Pajak Untuk Berkonsultasi dan Menyampaikan Pengaduan Pajak
Pengertian Kring Pajak
Kring Pajak adalah layanan call center pajak yang memiliki beberapa jenis layanan terkait perpajakan baik konsultasi maupun pengaduan pelayanan pajak.Kring Pajak dapat akses melalui sambungan telepon maupun melalui beberapa platform sosial media maupun berbentuk live chat.
Jam Pelayanan Kring Pajak
Jika anda berniat untuk menghungi call center pajak atau Kring Pajak, sebaiknya anda terlebih dahulu harus mengetahui jam layanan Kring Pajak.Hari dan jam pelayanan Kring Pajak adalah sebagai berikut:
- Hari pelayanan Kring Pajak adalah dari hari senin sampai dengan hari jumat (kecuali hari libur nasional).
- Jam pelayanan Kring Pajak adalah dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WITA.
Setelah anda mengetahui hari dan jam pelayanan Kring Pajak tersebut, jangan sampai anda berusaha mencoba untuk menghungi Kring Pajak di luar hari dan jam kerja seperti yang telah disebutkan di atas karena anda tidak akan dilayani.
Jenis Layanan yang Disediakan Kring Pajak
Kring Pajak memberikan beberapa jenis layanan terkait perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. Jenis layanan yang disediakan oleh Kring Pajak adalah sebagai berikut.1. Layanan Cek Validasi NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara)
Nomor Tanda Penerimaan Negara atau NTPN adalah serangkaian angka dan huruf yang digenerate oleh sistem penerimaan negara generasi kedua atau MPN G2 yang berfungsi sebagai validasi pembayaran pajak yang telah masuk ke kas negara.Bagi anda yang menggunakan aplikasi efaktur tentu sudah familiar dengan proses validasi NTPN ketika menginput SSP pada aplikasi efaktur.
Seringkali tejadi gagal simpan SSP atau SSP tidak valid yang disebabkan oleh kesalahan input nomor NTPN.
Nah bagi anda yang ingin melakukan pengecekan nomor NTPN yang benar, anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak ini untuk mendapatkan bantuan konfirmasi nomor NTPN.
2. Layanan Lupa EFIN
Bagi anda pengguna DJP Online baik untuk melakukan e-Filing untuk pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan secara online dan juga pembuatan kode billing melalui aplikasi SSE Pajak versi 2 (SSE2), tentu akan kesulitan jika anda mengalami lupa password DJP Online.Nah bila anda lupa password DJP Online maka untuk dapat melakukan reset password anda harus menginput nomor EFIN.
Lalu bagaimana bila anda lupa EFIN? tenang saja karena anda dapat mendapatkan kembali nomor EFIN anda dengan cara menghubungi Kring Pajak dan mengikuti instruksi selanjutnya yang diberikan oleh petugas Kring Pajak.
3. Layanan Pembuatan Kode Billing Pajak
Bagi anda yang akan membayar kewajiban pajak anda namun belum memiliki kode billing pembayaran, anda dapat menggunakan layanan Kring Pajak untuk membantu anda membuat kode billing.Seperti kita ketahui bersama bahwa pembayaran pajak belum dapat dilakukan tanpa membuat kode billing terlebih dahulu. Nah untuk itulah DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal pembuatan kode billing pembayaran pajak melalui bantuan Kring Pajak.
4. Layanan Pengaduan Pajak
Bagi wajib pajak ada kalanya merasakan bahwa pelayanan perpajakan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), KP2KP atau Kanwil DJP tidak memuaskan.Apabila anda tidak puas dengan layanan perpajakan yang anda dapatkan, anda dapat menyampaikan pengaduan anda ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak.
Jenis pengaduan pajak yang bisa anda laporkan adalah atas seluruh jenis layanan perpajakan yang disediakan oleh DJP.
5. Layanan Konfirmasi Kebenaran SKF (Surat Keterangan Fiskal)
Bagi wajib pajak atau pihak lain yang ingin melakukan konfirmasi terkait SKF atau Surat Keterangan Fiskal, dapat menghubungi Kring Pajak untuk melakukan konfirmasi atas kebenaran SKF tersebut.6. Layanan Konsultasi Pajak
Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban atau melaksanakan hak perpajakannya, dapat berkonsultasi ke Kring Pajak.Wajib pajak dapat berkonsultasi terkait NPWP, cara menghitung pajak, cek server efaktur, eSPT, DJP Online serta materi dan aplikasi pajak lainnya.
7. Layanan Kendala Kode Verifikasi Pengiriman SPT Online (e-Filing)
Wajib pajak yang biasa melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan secara online menggunakan fitur e-Filing di DJP Online seringkali terkendala ketika akan mengirimkan SPT khususnya ketika pada tahap pengiriman Kode Verifikasi.Pengiriman kode verifikasi ke email ini merupakan langkah terakhir dalam proses pelaporan SPT secara online di DJP Online.
Bila anda mengalami kendala dalam proses pengiriman kode verifikasi ketika melakukan e-Filing, anda dapat meminta bantuan ke Kring Pajak untuk dapat membantu pengiriman kode verifikasi e-Filing.
Cara Menghubungi Kring Pajak
Bila anda ingin menghubungi Kring Pajak, saat ini tersedia beberapa alternatif cara yang dapat anda pilih untuk dapat terhubung dengan layanan Kring Pajak ini. Cara menghubungi Kring Pajak adalah sebagai berikut.1. Melalui Sambungan Telepon 1500200
Cara pertama untuk menghubungi Kring Pajak adalah melalui sambungan telepon ke nomor 1500200.Perlu untuk anda ingat bahwa bila anda menelepon Kring Pajak dari luar Jakarta, anda harus menambahkan angka 021 di depan nomor 1500200.
Silahkan ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas Kring Pajak setelah anda dapat terhubung melalui sambungan telepon ini.
Nomor Telepon Kring Pajak 1500200 |
2. Melalui Live Chat Kring Pajak
Selain menggunakan sambungan telepon, Kring Pajak juga dapat anda hubungi melalui Live Chat Kring Pajak di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.Cara untuk melakukan Live Chat dengan petugas Kring Pajak adalah sebagai berikut:
Kunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui link berikut ini https://www.pajak.go.id/.
Setelah itu perhaikan pada bagian kanan bawah halaman website tersebut. Akan ada logo bertuliskan Live Chat.
Selanjutnya silahkan anda klik logo Live Chat tersebut untuk memulai obrolan online dengan petugas Kring Pajak.
Logo Live Chat Kring Pajak di Situs Pajak.go.id |
3. Melalui Twitter @Kring_Pajak
Cara berikutnya untuk menghubungi Kring Pajak adalah melalui media sosial Twitter. Akun twitter Kring Pajak yaitu @kring_pajak.Anda dapat berkonsultasi mengenai perpajakan atau untuk akses pelayanan perpajakan lainyya dengan menghubungi akun twitter Kring Pajak ini.
Akun Twitter Kring Pajak @kring_pajak |
Kesimpulan : Kring Pajak Memudahkan Wajib Pajak Untuk Berkonsultasi dan Menyampaikan Pengaduan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap wajib pajak agar wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya dengan mudah.Salah satu inovasi yang dilakukan oleh DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakannya adalah dengan menyediakan layanan Kring Pajak.
Dengan adanya Kring Pajak diharapkan wajib pajak akan lebih mudah untuk mengakses layanan konsultasi perpajakan maupun pengaduan pajak.
Bila anda memiliki pertanyaan terkait Kring Pajak, anda dapat menuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah.
Belum ada Komentar untuk "Kring Pajak 1500200 : Call Center Pajak"
Posting Komentar