4 Fungsi Pajak Menurut Para Ahli

4 Fungsi Pajak Menurut Para Ahli
Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai fungsi pajak. Fungsi pajak bagi negara sangatlah penting. Manfaat pajak bagi pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat sangatlah besar dan mendasar.

Fungsi pajak yang paling terlihat adalah untuk membiayai pembangunan negara dan juga untuk meredistribusi pendapatan dari orang atau pihak yang memperoleh pendapatan yang tinggi kepada morang pihak lain yang memiliki pendapatan yang rendah demi pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Kita akan membahas mengenai fungsi pajak ini secara lengkap dan mendalam pada pembahasan berikut ini.


Pengertian Pajak dan Contohnya

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan dengan tidak mendapatkan imbalan langsung dan diatur dengan undang-undang serta digunakan untuk membiaya belanja negara dan untuk kesejahteraan masyarkat.

Dari pengertian pajak tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa unsur-unsur pajak yaitu:
  1. Pajak merupakan konstribusi wajib kepada negara;
  2. Pajak bersifat memaksa;
  3. Membayar pajak tidak mendapakan imbalan secara langsung;
  4. Pajak diatur berdasarkan undang-undang.
Kemudian mengenai contoh pajak, kita dapat membedakan antara contoh pajak daerah dengan contoh pajak pusat sebagai berikut.

Contoh pajak daerah adalah sebagai berikut:
  1. Pajak hotel;
  2. Pajak restoran;
  3. Pajak air tanah;
  4. Pajak sarang burung walet;
  5. Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dll.
Sedangkan contoh pajak pusat yaitu:
  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
  4. Bea Meterai;
  5. Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan sektor lainnya (PBB P3L).
Selanjutnya kita akan membahas mengenai manfaat pajak pada ulasan di bawah ini.

Manfaat Pajak

Pajak yang berlaku di masyarakat memiliki banyak manfaat bagi kepentingan umum. Seperti yang telah disebutkkan dalam definis pajak yang salah satunya aadalah untuk membaiya belanja negara yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Manfaat pajak yang dapat kita rasakan di sekitar kita dalam bentuk fasilitas bersama atau fasilitas sosial seperti berikut ini:
  1. Pembangunan dan perbaikan jalan;
  2. Pembangunan atau perbaikan jembatan;
  3. Dana BOS;
  4. Program Keluarga Harapan (PKH);
  5. Subdisi listrik dan BBM; dll.
Masih banyak lagi manfaat pajak yang kita nikmati saat ini. Namun kebanyakan sesuai unsur pajak yakni pajak tidak memberi manfaat untuk perorangan namun ditujukan untuk manfaat bersama seluruh rakyat Indonesia.

4 Fungsi Pajak Bagi Negara

Kita masuk ke pembahasan utama kita yaitu apa saja fungsi pajak bagi negara dan masyarakat. Fungsi pajak menurut para ahli dibagi ke dalam 4 fungsi.

Apa saja 4 fungsi pajak tersebut? Berikut adalah 4 fungsi pajak bagi negara dan masyarakat.
  • Fungsi Anggaran (Budgetair)
  • Fungsi Mengatur (Regulerend)
  • Fungsi Stabilitas
  • Fungsi Redistribusi Pendapatan
Penjelasan dari masing-masing dari fungsi pajak yang disebutkan di atas akan kami ulas pada pembahasan di bawah ini.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak memiliki fungsi anggaran atau budgetair artinya bahwa penarikan atau pengumpulan iuran pajak dari masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak ditujukan untuk membiayai semua program kerja pemerintah yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa pajak merupakan penyumbang terbesar pemasukan negara dan APBN.

Jadi pajak dapat dikatakan sebagai penopang utama jalannya roda pemerintahan yang pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pajak memiliki fungsi mengatur atau Regulerend memiliki arti bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mengatur perekonomian.

Contohnya seperti bila pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan sektor industri dan investasi maka dengan menerapkan fasilitas pajak yang menguntungkan bagi dunia investasi dan industri akan mendorong pertumbuhan pada sektor tersebut.

Kemudian contoh lainnya misalkan pada kebijakan terbaru mengenai peraturan tarif pajak bagi UMKM yang diturunkan dari 1% menjadi 0,5% memiliki tujuan untuk mengembangkan dan mempermudah UMKM.

3. Fungsi Stabilitas

Pajak memiliki fungsi stabilitas maksudnya adalah dengan menggunakan instrumen perpajakan maka pemerintah dapat mengatur tingkat inflasi.

Pajak dapat mempengaruhi harga dan inflasi dengan penerapan tarif pajak dan juga fasilitas atau insentif pajak bagi dunia usaha dan juga perbankan.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak memiliki fungsi redistribusi pendapatan artinya adalah bahwa pajak dikenakan secara progresif sesuai dengan tingkat penghasilan seseorang dan kemudian pajak yang terkumpul tersebut dapat dinikmati oleh semua masyarakat.

Orang atau pihak yang memperoleh penghasilan yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi pula bila dibandingkan dengan orang atau pihak lain yang memiliki penghasilan yang lebih rendah.

Dengan penggunaan pajak yang ditujukan untuk fasilitas umum dan kepentingan bersama maka redistribusi pendapatan atau penghasilan akan dirasakan lebih merata karena digunakan untuk membiayai kepentingan bersama.

Kesimpulan : Fungsi Pajak Bagi Negara Sangatlah Penting

Fungsi pajak bagi negara dan masyarakat sangatlah vital dan mendasar. Dengan adanya pajak maka pemerintah memiliki sumber dana untuk membiayai semua program atau kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama.

Pajak juga dapat dikatakan sebagai bentuk gotong royong seluruh warga negara untuk sama-sama memajukan kesejahteraan dan kepentingan bersama.

Sekian pembahasan kita mengenai fungsi pajak ini, sekian dan semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy Currently a finance and technology practitioner and working as a business and IT consultant since 2018 in several online media.

Belum ada Komentar untuk "4 Fungsi Pajak Menurut Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel