8 Fungsi NPWP dan Juga Manfaatnya

8 Fungsi NPWP dan Juga Manfaatnya
Salam hangat sobat tutorialpajak, kali ini kita membahas mengenai apa saja fungsi NPWP. Fungsi NPWP sangatlah banyak khususnya pada era modern seperti saat ini.

NPWP telah menjadi persyaratan dalam berbagai urusan seperti pengurusan kredit bank atau urusan lainnya.

Fungsi NPWP bagi negara atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebagai sarana administrasi perpajakan untuk membedakan antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lainnya.


Siapa yang Wajib Memiliki NPWP?

Pihak yang wajib memiliki NPWP yaitu orang pribadi dan juga perusahaan atau badan yang bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia dan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak.

Fungsi NPWP secara lengkap akan kami uraikan pada uraian di bawah ini. Silahkan disimak ya.

Kegunaan NPWP Bagi Seseorang

Manfaat atau kegunaan NPWP bagi seseorang sangatlah banyak dan penting. NPWP berguna dalam perizinan usaha maupun untuk sarana pembayaran kewajiban pajak ke negera.

Fungsi NPWP adalah sebagai berikut ini:
  1. Fungsi NPWP bagi karyawan
  2. Fungsi NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan
  3. Fungsi NPWP untuk pengajuan kredit bank
  4. Fungsi NPWP untuk melamar kerja
  5. Fungsi NPWP untuk perusahaan atau badan
  6. Fungsi NPWP sebagai syarat pembuatan paspor
  7. Fungsi NPWP bagi pengusaha
  8. Fungsi NPWP sebagai syarat transaksi investasi
Berikut akan kami jelaskan fungsi atau kegunaan NPWP bagi seseorang dan juga bagi perusahaan atau badan yang disebutkan di atas.

1. Fungsi NPWP Bagi Karyawan

Bagi karyawan, fungsi NPWP adalah untuk perhitungan pajak penghasilan atas gaji atau honor yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Bendahara atau pemberi kerja ketika menghitung pajak PPh pasal 21 akan menggunakan status kepemilikan NPWP untuk menentukan berapa besarnya tarif pajak yang akan dikenakan kepada karyawan tersebut.

Bila seorang karyawan tidak memiliki NPWP maka tarif pajak penghasilan yang dipotong atas gaji atau honornya akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan bila karyawan tersebut memiliki NPWP.

Misalkan saja bila karyawan tersebut memiliki NPWP maka gajinya akan dipotong sebesar 5%, namun bila karywan tersebut tidak memiliki NPWP maka atas gajinya akan dipotong pajak sebesar 6%.

2. Fungsi NPWP Sebagai Sarana Administrasi Perpajakan

Fungsi NPWP berdasarkan UU No 28 tahun 2007 adalah berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan.

Fungsi NPWP bagi negara atau dalam hal ini yaitu Direktorat Jenderal Pajak yaitu sebagai tanda pengenal bagi setiap wajib pajak.

Sedangkan bagi wajib pajak sendiri, NPWP berguna sebagai identitas diri ketika akan melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya.

3. Fungsi NPWP Untuk Pengajuan Kredit Bank

NPWP saat ini juga berfungsi sebagai persyaratan administrasi pengurusan di bank baik berupa pengajuan pembuatan rekening, pengajuan kredit, pengajuan KPR dan urusan lainnya.

Bank mensyaratkan NPWP karena memang DJP telah bekerja sama dengan bank agar mau tidak mau orang yang berurusan dengan bank akan membuat NPWP.

Bank juga berkepentingan untuk menggunakan NPWP nasabahnya untuk menentukan besarana potongan pajak baik atas bunga simpanan ataupun bunga pinjaman.

4. Kegunaan NPWP Untuk Melamar Kerja

Fungsi NPWP selanjutnya yaitu sebagai dokumen persyaratan ketika melamar kerja dimana perusahaan yang membuka lamaran kerja akan menjadikan kepemilikan NPWP sebagai salah saru persyaratan.

Perusahaan yang membuka lamaran kerja tentu mempersyaratkan NPWP karena sebuah alasan yaitu agar ketika pelamar kerja telah lolos dan diterima sebagai karyawan, maka perusahaan akan dapat langusng dpat memperhitungkan tarif pajak penghasilan atas gaji karyawan baru tersebut,

5. Fungsi NPWP Untuk Perusahaan atau Badan

Saat ini setiap pengrusan pendirian perusahaan atau badan seperti pembuatan akta pendirian sampai dengan pengurusan izin usaha seperti SIUP dan lain sebagainya pasti mensyaratkan NPWP.

NPWP untuk perusahaan atau badan juga berfungsi ketika perushaan tersebut ingin ikut dalam tender proyek pemerintah yang pasti akan meminta kelengkapan nomor NPWP.

Begitu juga ketika perusahaan akan mengajukan pendanaan ke bank atau lembaga keuangan lainnya maka pasti akan dipersyaratkan kepemilikan NPWP.

6. Fungsi NPWP Sebagai Syarat Pembuatan Paspor

Bagi seseorang yang akan bepergian ke luar negeri baik untuk wisata atau untuk kepentingan lainnya, maka pada saat pengajuan pembuatan paspor akan dimintakan kelengkapan salah satunya nomor NPWP.

Bila anda belum atau tidak memiliki NPWP maka anda tidak akan dapat melanjutkan administrasi permohonan penerbitan paspor.

7. Fungsi NPWP Bagi Pengusaha

Bagi seseorang yang menjalankan kegiatan usaha misalkan pedagang atau memiliki toko ataupun bentuk usaha lainnya, kepemilikan NPWP sangat penting.

Selain karena diwajibkan oleh undang-undang perpaakan, kepemilikan NPWP bagi pengusaha berfungsi untuk pengurusan izin usaha dan juga pengajuan pinjaman usaha ke bank maupun lembaga keuangan lainnya.

8. Fungsi NPWP Sebagai Syarat Transaksi Investasi

Bagi seseorang yang akan berinvestasi dalam bentuk deposito, saham, reksadana dan lain sebagainya, kepemilikan NPWP harus dipenuhi karena bank maupun perusahaan broker saham akan memintakan kelengkapan dokumen NPWP.

Dalam dunia investasi, nomor NPWP berfungsi untuk menentukan besaran tarif pajak yang akan dipotong atas jual beli  produk investasi dan juga pajak atas bunga atau penghasiln dari investasi.

Kesimpulan : Fungsi NPWP Sangat Banyak dan Penting Untuk Kemudahan Urusan Anda

Bagi seseorang maupun perusahaan atau badan, NPWP memiliki fungsi yang sangat banyak karena merupakan dokumen persyaratan pengurusan banyak hal maupun juga agar anda dipotong pajak dengan tarif yang lebih rendah bila dibandingkan tidak memiliki NPWP.

Demikianlah pembahasan kita mengenai fungsi NPWP ini. Sekian dan semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy Currently a finance and technology practitioner and working as a business and IT consultant since 2018 in several online media.

Belum ada Komentar untuk "8 Fungsi NPWP dan Juga Manfaatnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel