Cara Membuat NPWP Online 2024

Cara Daftar NPWP Online 2019 Mudah
Dalam artikel ini kita akan mengulas mengenai cara membuat NPWP online 2024 khususnya daftar NPWP online pribadi.

Cara daftar NPWP online 2024 merupakan salah satu cara daftar NPWP yang bisa anda lakukan selain mendaftar NPWP secara offline atau manual langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Bagi sebagai orang yang belum memiliki NPWP, daftar NPWP online merupakan salah satu solusi yang mudah dan cepat apalagi bagi orang yang sibuk atau tidak memiliki banyak waktu luang untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak.


Cara Membuat NPWP Online

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


Syarat Membuat NPWP Online

Syarat daftar NPWP berbeda beda tergantung dengan jenis pekerjaan atau kegiatan anda. Kita akan menguraikan syarat daftar NPWP online untuk masing-masing jenis pekerjaan atau kegiatan pada pembahasan di bawah ini.


1. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi yang Belum Bekerja

Syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja adalah sebagai berikut:


2. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi Karyawan

Syarat membuat NPWP untuk karyawan atau pegawai adalah sebagai berikut:


3. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi Usaha

Syarat membuat NPWP untuk pribadi yang melakukan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:


4. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi Pekerjaan Bebas

Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dikategorikan sebagai profesi misalkan penulis, dokter, notaris, pengacara dan lainnya.
  • Fotokopi KTP bagi WNI;
  • Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA;
  • Fotokopi Paspor bagi WNA;


5. Syarat Daftar NPWP Online Pribadi Wanita Kawin atau Istri

Syarat membuat NPWP untuk wanita kawin atau istri adalah sebagai berikut:
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP : Download Formulir Pendaftaran NPWP.
  • Mengisi Formulir surat pernyataan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami : Downnload Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Suami;
  • Fotokopi KTP bagi WNI;
  • Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA;
  • Fotokopi Paspor bagi WNA;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi NPWP suami;
  • Bila istri menjalankan usaha maka harus mengisi Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan : Download Formulir Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan.

Baca juga : Cara Membuat NPWP Istri dan Penggabungan NPWP Suami Istri


Cara Membuat NPWP Online

Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP Online:


1. Buka situs e-registration di alamat berikut ini https://ereg.pajak.go.id/daftar;
Setelah Anda membuka situs e-registration www.pajak.go.id online Pajak ini maka Anda melihat halaman awal situs e-registration seperti gambar dibawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Langkah 1 Verifikasi Email

Silahkan Anda isi alamat email Anda pada kolom isian alamat email dan isi Captcha yang muncul. kemudian klik Daftar.


2. Buka Email yang Anda gunakan untuk mendaftar pada langkah 1 di atas. Cek dan buka email dari eregistration@pajak.go.id dengan subjek atau judul "Email Aktifasi Ereg"

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Langkah 2 Email Aktivasi Ereg

Silahkan Anda klik link berwarna biru yang ada dalam email aktivasi ereg seperti ditunjukkan pada gambar diatas.

Setelah Anda meng-klik link tersebut akan masuk ke pendaftaran akun pada langkah 3 berikut ini.


3. Selanjutnya Anda akan melakukan pendaftaran akun ereg seperti pada gambar dibawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Langkah 3 Pengisian data Akun Ereg

Seperti ditunjukkan pada gambar diatas, isikan hal-hal berikut ini :
  • silahkan anda isikan Jenis Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Kemudian isikan nama Anda sesuai KTP,
  • Alamat email terisi secara otomatis.
  • Kemudian isikan password yang akan Anda gunakan pada aplikasi eregistration Pajak.
  • Isikan nomor handpone Anda
  • Untuk kolom pertanyaan, silahkan pilih yang paling mudah Anda ingat saja.
  • Isikan jawaban dari pertanyaan yang telah Anda pilih.
  • Isikan Captcha
  • Klik Daftar.
  • Setelah Anda klik daftar maka akan muncul notifikasi seperti pada gambar dibawah ini:
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


4. Silahkan cek email Anda lagi. Akan anda email lagi dari eregistration@pajak.go.id dengan subjek atau judul "Email Aktifasi Ereg" seperti ditunjukkan pada gambar dibawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Langkah 4 Email Aktivasi Akun

Silahkan Anda klik tautan pada email tersebut seperti ditunjukkan pada gambar di atas.

Setelah Anda mengklik tautan tersebut maka akan notifikasi seperti gambar di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Langkah 4 Notifikasi Akun Sukses Dibuat


5. Silahkan klik mulai pendafataran pada notifikasi pada langkah 4 atau Anda dapat langsung meng-klik di link berikut ini => https://ereg.pajak.go.id/login

maka akan muncul tampilan halaman login aplikasi e-registration pajak seperti gambar di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Langkah 5 Halaman Login Aplikasi E-Reg

Silahkan masukkan alamat email dan password yang telah Anda isikan pada Langkah 1 dan Langkah 3 di atas.

Lalu isikan Captcha dan kemudian klik tombol Login.


6. Setelah Anda meng-klik tombol Login pada langkah 5 di atas, maka selanjutnya Anda akan masuk ke halaman awal aplikasi E-registration seperti gambar di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Silahkan anda pilih menu Pendaftaran NPWP, kemudian pada Pilihan Kategori wajib Pajak dan Status Pusat-Cabang silahkan Anda pilih sesuai dengan kondisi Anda. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
  • Jika Anda seorang Pria yang sudah maupun belum menikah, maka untuk pilihan kategori Wajib Pajak silahkan Anda pilih Orang Pribadi dan untuk Status Pusat-Cabang silahkan pilih pusat.
  • Jika Anda seorang Wanita yang belum menikah, maka untuk pilihan kategori Wajib Pajak silahkan Anda pilih Orang Pribadi dan untuk Status Pusat-Cabang silahkan pilih pusat.
  • Jika Anda seorang Wanita yang pernah menikah namun telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, maka untuk pilihan kategori Wajib Pajak silahkan Anda pilih Wanita yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB) dan untuk Status Pusat-Cabang silahkan pilih pusat.
  • Jika Anda seorang Wanita yang sudah menikah (istri) namun melakukan perjanjian pisah harta dengan suami, maka untuk pilihan kategori Wajib Pajak silahkan Anda pilih Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) dan untuk Status Pusat-Cabang silahkan pilih pusat dan isikan Nomor NPWP Suami Anda pada kolom NPWP Suami .
  • Jika Anda seorang Wanita yang sudah menikah (istri) namun memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, maka untuk pilihan kategori Wajib Pajak silahkan Anda pilih Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT) dan untuk Status Pusat-Cabang silahkan pilih pusat dan isikan Nomor NPWP Suami Anda pada kolom NPWP Suami .
  • Jika Anda akan mendaftarkan Warisan yang belum terbagi, maka untuk pilihan kategori Wajib Pajak silahkan Anda pilih Warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang berhak (WBT) dan untuk Status Pusat-Cabang silahkan pilih pusat.


7. Setelah Anda memilih Kategori Wajib Pajak dan Status Pusat-Cabang pada langkah 6 di atas, maka selanjutnya Anda harus mengisi data pribadi Anda seperti pada gambar berikut ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018

Silahkan Anda isi nama gelar, tempat dan tanggal lahir, pilih status nikah, kebangsaan, nomor NIK KTP Anda, Nomor telepon rumah (jika ada, kalau tidak ada dikosongkan saja), Nomor handphone, dan email terisi otomatis.

kemudian klik Next.


8. Setelah Anda klik Next pada langkah 7 di atas maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Pada tahap ini terdapat pilihan jenis pekerjaan atau kegiatan yang merupakan sumber penghasilan Anda. Penjelasannya adalah sebagai berikut :


- Pekerjaan dalam hubungan kerja
Centang pilihan ini apabila Anda bekerja sebagai PNS, Pensiunan, Karyawan BUMN/BUMD, Pejabat Negara/Daerah, TNI/POLRI, Pegawai Swasta, Pegawai Badan Publik, pekerja pada pemberi kerja yang tidak termasuk sebagai subjek pajak.


- Kegiatan Usaha
Centang pilihan ini apabila Anda memiliki kegiatan usaha dan/atau jasa misalkan Anda memiliki kios/toko, berjualan pakaian, jual pulsa, jasa potong rambut dll.


- Pekerjaan Bebas
Centang pilihan ini apabila Anda bekerja sebagai pengacara, dokter, PPAT, Aktor.Aktris, Penceramah dll.

Apabila Anda tidak hanya memiliki satu jenis pekerjaan melainkan dua atau lebih jenis pekerjaan, maka Anda dapat mencentang sekaligus beberapa jenis kategori pekerjaan di atas.


9. Setelah Anda memilih sumber penghasilan pada langkah 8 di atas, maka selanjutnya Anda harus mengisi data Alamat Tempat Tingal/Domisili Anda saat ini seperti ditunjukkan pada gambar dibawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018

Silahkan Anda isi secara lengkap data alamat tempat tinggal Anda secara lengkap. untuk kolom isian Nama Jalan dan Kode Wilayah wajib Anda isi.

Setelah selesai mengisi silahkan klik tombol Next.


10. Selanjutnya adalah mengisi Alamat Anda sesuai KTP.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Apabila alamat tinggal/domisili yang sudah Anda isi pada langkah 9 sama dengan alamat pada KTP Anda, maka Anda cukup mencentang "Sama Dengan Alamat Tempat Tinggal" dan semua kolom isian akan terisi secara otomatis sama dengan isian data alamat tempat tinggal yang telah Anda isikan sebelumnya.

Kemudian klik tombol Next.


11. Langkah selanjutnya adalah mengisi data alamat temapat usaha/pekerjaan bebas.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Apabila Anda tidak mencentang jenis pekerjaan Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Lainnya pada Langkah 8 di atas, maka halaman isian Alamat Usaha ini tidak perlu diisi dan akan diblok secara otomatis.

Namun apabila Anda mencentang pilihan sumber penghasilan dari Kegiatan Usaha, Pekerjaan Bebas atau Lainnya pada langkah 8 di atas, maka Anda harus mengisi data Alamat Usaha ini.

Jika sudah selesai mengisi alamat usaha, silahkan Anda klik tombol Next.


12. Silahkan isi jumlah tanggungan Anda yaitu jumlah anak,anak angkat dan kerabat yang menjadi tanggungan Anda sepenuhnya. Silahkan pilih juga rentang total penghasilan Anda selama 1 bulan seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018



13. Selanjutnya Anda memilih untuk mengupload berkas kelengkapan atau Anda memilih untuk mengirimkan berkas kelengkapan pendaftaran NPWP seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.


Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Jenis persyaratan dokumen pada halaman ini akan berbeda-beda tergantung pilihan jenis sumber penghasilan yang telah Anda pilih pada Langkah 8 di atas.

Dokumen Persyaratan sesuai jenis pekerjaan yang akan muncul pada tampilan halaman pada gambar di atas adalah sesuai persyaratan pendaftaran NPWP untuk masing-masing kategori Wajib Pajak dan kategori sumber penghasilan yang telah Anda pilih pada langkah 6 dan Langkah 8 di atas.

Berikut ini adalah uraian daftar persyaratan sesuai kategori Wajib Pajak dan Sumber penghasilan tersebut :

Anda dapat memilih untuk memindai dan kemudian mengupload dokumen persyaratan tersebut atau Anda dapat memilih untuk mengirimkan berkas dokumen persyaratan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.

Klik Next ketika Anda telah selesai meng-upload dokumen atau setelah Anda mencentang pilihan Kirim Manual.


14. Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Apabila Anda sudah yakin mengisi data dengan benar dan lengkap maka silahkan centang kolom Benar dan Lengkap kemudian klik tombol simpan.

Kemudian akan muncul notifikasi konfirmasi seperti gambar di bawah ini. Silahkan klik tombol Ya pada notifikasi ini.


Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


15. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di atas. silahkan Anda klik tombol Minta Token.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Maka akan muncul notifikasi token telah berhasil terkirim ke email Anda seperti uang ditunjukkan pada gambar di bawah ini.


Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


16. Silahkan Anda Cek Email Anda. Akan ada email dari eregistration@pajak.go.id dengan judul Generate Token. Copy token seperti pada gambar di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


17. Silahkan kembali ke halaman e-registration kemudian klik tombol Kirim Permohonan seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Kemudian akan muncul notifikasi seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Silahkan anda Paste kode token yang sudah Anda Copy pada langkah 16 di atas. Setelah itu klik tombol kirim.

Kemudian akan muncul notifikasi sukses seperti pada gambar di bawah ini.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018



18. Selanjutnya Anda hanya perlu untuk mencetak Alamat Surat KPP dan Surat Pengantar apabila Anda memilih untuk mengirimkan berkas kelengkapan pendaftaraan NPWP pada langkah 13 di atas.

Caranya yaitu pada menu sebelah di kiri halaman pilih menu cetak, lalu menu Pendaftaran NPWP seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018

kemudian klik tombol Alamat Surat KPP kemudian muncul notifikasi seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini. klik tombol Save. Setelah itu klik juga tombol Surat Pengantar kemudian klik tombol Save. kemudian simpan file di tempat yang mudah anda cari.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018


Setelah Anda meng-klik tombol Save, maka Anda dapat melihat dan mencetak hasil download Alamat Surat KPP dan Surat Pengantar seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Gambar 1. Alamat Surat KPP

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online e-Registration Terbaru 2018
Gambar 2. Surat Pengantar

19. Silahkan Anda kirim melalui Pos atau Anda antar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda mendaftar seperti ditunjukkan pada Alamat surat KPP di atas.

Kirimkan berkas alamat Surat KPP dan Surat Pengantar dokumen tersebut beserta kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan seperti diuraikan pada langkah 13 di atas.

Selesai, proses daftar NPWP Online anda telah selesai.


Akhir Kata

NPWP Anda Akan segera diproses setelah berkas Anda diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak. Bagi Anda yang memilih untuk mengupload dokumen persyaratan pada langkah 13 di atas, maka permohonan pendaftaran NPWP Anda akan segera di proses dan kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar akan dikirm ke alamat tempat tinggal/domisili Anda sesuai yang telah Anda isi pada langkah 9 di atas.

Jangan lewaatkan juga artikel kami yang lainnya tentang cara mengisi formulir npwp online, npwp pusat dan cara membuat npwp bagi yang belum bekerja.

Ada juga tentang www.pajak.go.id online login, cara mengisi npwp pusat, syarat membuat npwp, cek npwp online dan cetak npwp online.

Sekian artikel mengenai cara daftar NPWP online 2024 atau cara membuat NPWP online 2023 e-Registration ini. Semoga bermanfaat.
Dody Sulpiandy Currently a finance and technology practitioner and working as a business and IT consultant since 2018 in several online media.

2 Komentar untuk "Cara Membuat NPWP Online 2024"

  1. No NPWP pusatnya brp ya kak?
    Itukan pilih pusat terus suruh masukin NPWP pusatnya, itu berapa ya ? Tolong bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau anda memilih kategori Orang Pribadi dan juga status PUSAT, maka tidak perlu lagi mengisi apapun lagi.

      Hapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel