Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai tunjangan PPh 21 yang diberikan kepada pegawai dan bagaimana perhitungan PPh 21 nya.
Tunjangan PPh 21 dapat diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya sebagai salah satu penghasilan tambahan bagi karyawannya.
Tentu pemberian tunjangan PPh 21 ini akan menjadi nilai tambah untuk loyalitas pegawai karena pajak PPh 21 atas gajinya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam artikel kami yang lalu yaitu Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja, akan terlihat perbedaan perhitungan antara PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja dengan pemberian tunjangan PPh 21.
Hal yang berbeda dalam perlakuan PPh 21 antara ditanggung dan pemberian tunjangan PPh 21 adalah perlakuannya apakah dimasukkan sebagai penghasilan atau tidak bagi pegawai yang bersangkutan.
Ketika tunjangan PPh 21 dianggap sebagai penghasilan maka pada saat anda menghitung PPh 21 atas gaji pegawai tersebut maka atas nilai tunjangan PPh 21 harus ditambahkan dalam bagian penghasilan.
Bila sebelumnya atas PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan dalam menghitung PPh 21 terutang atas gaji pegawai, maka lain halnya untuk pemberian tunjangan PPh 21 yaitu atas pemberian tunjangan PPh 21 ini dianggap sebagai penghasilan tambahan bagai pegawai yang bersangkutan.
Atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk pemberian tunjangan PPh 21 ini dapat dikurangkan dalam perhitungan laba bersih perusahaan.
Andi bekerja sebagai karyawan di PT ABC. Andi mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp. 6.000.000. Andi sudah menikah namun belum memiliki anak. PT ABC memberikan tunjangan PPh 21 kepada Andi sebesar Rp. 100.000 per bulan. Andi membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000 per bulannya. Bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas gaji yang dibayarkan kepada Andi setiap bulannya?
Gaji Sebulan = Rp 6.000.000
Tunjangan PPh 21 = Rp. 100.000
Total Penghasilan Bruto Sebulan (Rp. 6.000.000 + Rp. 100.000) = Rp. 6.100.000
Pengurangan:
- Biaya Jabatan : 5% x 6.100.000 = 305.000
- Iuran Pensiun = Rp. 200.000
Total Pengurangan (Rp. 305.000 + Rp. 200.000) = Rp. 505.000
Penghasilan Neto Sebulan (Rp. 6.100.000 - Rp. 505.000) = Rp. 5.595.000
Penghasilan Neto Setahun (Rp. 5.595.000 x 12) = Rp. 65.940.000
PTKP :
- Untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000
- Untuk Status Kawin = Rp 4.500.000
Total PTKP (54.000.000 + 4.500.000) = 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun (65.940.000 - 58.500.000) = Rp. 7.440.000
PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x 7.440.000) = Rp. 372.000
PPh Pasal 21 terutang sebulan (Rp. 372.000 / 12) = Rp. 31.000
Jadi PPh pasal 21 yang dipotong atas gaji bulanan Andi yaitu sebesar Rp. 31.000.
Dengan adanya tunjangan PPh 21 yang diberikan oleh pemberi kerja maka Andi tidak akan merasakan gajinya dipotong pajak karena ia akan menerima gaji full per bulannya sebesar Rp. 6.000.000 tanpa dipotong pajak bahkan Andi mendapatkan tambahan penghasilan lagi dari sisa tunjangan pajaknya yang tidak terpakai seluruhnya yaitu Rp. 69.000 (Rp. 100.000 - Rp.31.000).
Perlu untuk anda ingat bahwa bila Andi tidak memiliki NPWP maka tarif PPh 21 bukanlah 5% melainkan 6%.
Kemudian erkait dengan cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), Anda dapat membaca ulasannya pada artikel berikut ini : Cara Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru.
Lain halnya dengan biaya PPh 21 ditanggung pemberi kerja atas gaji karyawannya, atas biaya ini tidak dapat dikurangkan oleh pemberi kerja dlam menghitung penghasilan netonya.
Penyetoran potongan PPh 21 ini dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.
Misalkan saja untuk pemotongan pajak PPh 21 atas gaji pegawai bulan Januari 2019 maka potongan pajak atas gaji bulan Januari 2019 tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan Februari 2019
Dalam pembuatan kode billing pembayaran pajak, salah satu isian yang wajib diisi yaitu Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setor.
Nah untuk penyetoran potongan PPh 21 atas gaji pegawai harus menggunakan Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setor 100.
Selanjutnya anda tinggal menunjukkan kode billing pembayaran pajak baik ke teller Kantor POS Indonesia atau Bank atau bisa juga melalui ATM, internet banking maupun mobile banking serta mesin EDC.
Cara melaporkan pemotongan PPh 21 ini dapat anda lakukan baik secara manual menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 maupun secara online menggunakan aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21.
Anda dapat mendownload formulir SPT Masa PPh 21 dan aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 pada link berikut ini:
- Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 21
- Download Aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21
Dengan memberikan tunjangan PPh 21 maka pegawai yang bersangkutan akan menerima gaji secara penuh karena atas potongan pajak PPh 21 nya sudah dicover oleh tunjangan PPh 21 nya.
Perhitungan PPh 21 terutang atas gaji pegawai yang diberikan tunjangan PPh 21 dihitung dengan cara memasukkan besaran tunjangan PPh 21 yang diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan.
Contoh perhitungan PPh 21 dengan tunjangan pajak telah kami berikan pada pembahasan di atas.
Selain itu jangan lupa bahwa kewajiban pajak setelah anda menghitung PPh 21 adalah menyetorkannya ke kas negara dan kemudian melaporkan transaksi pemotongan PPh 21 tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.
Demikianlah uraian mengenai pemberian tunjangan PPh 21 kepada pegawai ini dan bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak.
Tunjangan PPh 21 dapat diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya sebagai salah satu penghasilan tambahan bagi karyawannya.
Tentu pemberian tunjangan PPh 21 ini akan menjadi nilai tambah untuk loyalitas pegawai karena pajak PPh 21 atas gajinya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dalam artikel kami yang lalu yaitu Cara Hitung PPh 21 Ditanggung Pemberi Kerja, akan terlihat perbedaan perhitungan antara PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja dengan pemberian tunjangan PPh 21.
Hal yang berbeda dalam perlakuan PPh 21 antara ditanggung dan pemberian tunjangan PPh 21 adalah perlakuannya apakah dimasukkan sebagai penghasilan atau tidak bagi pegawai yang bersangkutan.
Daftar isi :
- 1. Tunjangan PPh 21 Kepada Pegawai
- 2. Prinsip Perhitungan Pemberian Tunjangan PPh 21
- 3. Contoh Perhitungan Tunjangan PPh 21
- 4. Perlakuan Pengakuan Biaya Tunjangan PPh 21 Oleh Pemberi Kerja
- 5. Kewajiban Penyetoran Pajak PPh 21 yang Telah Dipotong
- 6. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Potongan PPh 21
- 7. Kewajiban Pelaporan Pemotongan PPh 21
- 8. Kesimpulan
Tunjangan PPh 21 Kepada Pegawai
Selanjutnya mengenai pemberian tunjangan PPh 21 kepada karyawan, tunjangan ini dalam perpajakan dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan.Ketika tunjangan PPh 21 dianggap sebagai penghasilan maka pada saat anda menghitung PPh 21 atas gaji pegawai tersebut maka atas nilai tunjangan PPh 21 harus ditambahkan dalam bagian penghasilan.
Prinsip Perhitungan Pemberian Tunjangan PPh 21
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya bahwa perlakuan pajak atas PPh 21 ditanggung oleh pemberi kerja dibandingkan dengan perlakukan terhadap tunjangan Ph 21 adalah berbeda.Bila sebelumnya atas PPh 21 yang ditanggung pemberi kerja tidak dimasukkan sebagai penghasilan dalam menghitung PPh 21 terutang atas gaji pegawai, maka lain halnya untuk pemberian tunjangan PPh 21 yaitu atas pemberian tunjangan PPh 21 ini dianggap sebagai penghasilan tambahan bagai pegawai yang bersangkutan.
Atas pengeluaran atau biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja untuk pemberian tunjangan PPh 21 ini dapat dikurangkan dalam perhitungan laba bersih perusahaan.
Contoh Perhitungan Tunjangan PPh 21
Agar anda dapat lebih memahami mengenai perlakuan tunjangan PPh 21 dalam menghitung pajak yang harus dipotong atas gaji yang diberikan kepada pegawai, silahkan anda simak contoh perhitungannya berikut ini.Andi bekerja sebagai karyawan di PT ABC. Andi mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp. 6.000.000. Andi sudah menikah namun belum memiliki anak. PT ABC memberikan tunjangan PPh 21 kepada Andi sebesar Rp. 100.000 per bulan. Andi membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000 per bulannya. Bagaimanakah perhitungan PPh 21 atas gaji yang dibayarkan kepada Andi setiap bulannya?
Gaji Sebulan = Rp 6.000.000
Tunjangan PPh 21 = Rp. 100.000
Total Penghasilan Bruto Sebulan (Rp. 6.000.000 + Rp. 100.000) = Rp. 6.100.000
Pengurangan:
- Biaya Jabatan : 5% x 6.100.000 = 305.000
- Iuran Pensiun = Rp. 200.000
Total Pengurangan (Rp. 305.000 + Rp. 200.000) = Rp. 505.000
Penghasilan Neto Sebulan (Rp. 6.100.000 - Rp. 505.000) = Rp. 5.595.000
Penghasilan Neto Setahun (Rp. 5.595.000 x 12) = Rp. 65.940.000
PTKP :
- Untuk diri Wajib Pajak sendiri = Rp 54.000.000
- Untuk Status Kawin = Rp 4.500.000
Total PTKP (54.000.000 + 4.500.000) = 58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun (65.940.000 - 58.500.000) = Rp. 7.440.000
PPh Pasal 21 terutang setahun (5% x 7.440.000) = Rp. 372.000
PPh Pasal 21 terutang sebulan (Rp. 372.000 / 12) = Rp. 31.000
Jadi PPh pasal 21 yang dipotong atas gaji bulanan Andi yaitu sebesar Rp. 31.000.
Dengan adanya tunjangan PPh 21 yang diberikan oleh pemberi kerja maka Andi tidak akan merasakan gajinya dipotong pajak karena ia akan menerima gaji full per bulannya sebesar Rp. 6.000.000 tanpa dipotong pajak bahkan Andi mendapatkan tambahan penghasilan lagi dari sisa tunjangan pajaknya yang tidak terpakai seluruhnya yaitu Rp. 69.000 (Rp. 100.000 - Rp.31.000).
Perlu untuk anda ingat bahwa bila Andi tidak memiliki NPWP maka tarif PPh 21 bukanlah 5% melainkan 6%.
Kemudian erkait dengan cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), Anda dapat membaca ulasannya pada artikel berikut ini : Cara Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru.
Perlakuan Pengakuan Biaya Tunjangan PPh 21 Oleh Pemberi Kerja
Dalam perinsip biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan neto pemberi kerja, maka atas biaya pemberian tunjangan PPh 21 kepada pegawai merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan penghasilan neto pemberi kerja.Lain halnya dengan biaya PPh 21 ditanggung pemberi kerja atas gaji karyawannya, atas biaya ini tidak dapat dikurangkan oleh pemberi kerja dlam menghitung penghasilan netonya.
Kewajiban Penyetoran Pajak PPh 21 yang Telah Dipotong
Setelah pemberi kerja memotong PPh 21 atas gaji yang dibayarkan kepada pegawainya, maka kewajiban perpajakan selanjutnya adalah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara.Penyetoran potongan PPh 21 ini dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan.
Misalkan saja untuk pemotongan pajak PPh 21 atas gaji pegawai bulan Januari 2019 maka potongan pajak atas gaji bulan Januari 2019 tersebut harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan Februari 2019
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setor Potongan PPh 21
Ketika pemberi kerja akan menyetorkan potongan PPh 21 maka sebelum dapat menyetorkannya ke kas negara harus membuat kode billing pembayaran pajak terlebih dahulu.Dalam pembuatan kode billing pembayaran pajak, salah satu isian yang wajib diisi yaitu Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setor.
Nah untuk penyetoran potongan PPh 21 atas gaji pegawai harus menggunakan Kode Akun Pajak 411121 dan Kode Jenis Setor 100.
Selanjutnya anda tinggal menunjukkan kode billing pembayaran pajak baik ke teller Kantor POS Indonesia atau Bank atau bisa juga melalui ATM, internet banking maupun mobile banking serta mesin EDC.
Kewajiban Pelaporan Pemotongan PPh 21
Kewajiban pajak selanjutnya setelah anda menghitung dan menyetorkan pemotongan PPh 21 yaitu melaporkan pemotongan PPh 21 kepada Direktorat Jenderal Pajak.Cara melaporkan pemotongan PPh 21 ini dapat anda lakukan baik secara manual menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 maupun secara online menggunakan aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21.
Anda dapat mendownload formulir SPT Masa PPh 21 dan aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21 pada link berikut ini:
- Download Formulir SPT Masa PPh Pasal 21
- Download Aplikasi eSPT Masa PPh Pasal 21
Kesimpulan
Tunjangan PPh 21 dapat diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya untuk dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas pegawainya.Dengan memberikan tunjangan PPh 21 maka pegawai yang bersangkutan akan menerima gaji secara penuh karena atas potongan pajak PPh 21 nya sudah dicover oleh tunjangan PPh 21 nya.
Perhitungan PPh 21 terutang atas gaji pegawai yang diberikan tunjangan PPh 21 dihitung dengan cara memasukkan besaran tunjangan PPh 21 yang diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan.
Contoh perhitungan PPh 21 dengan tunjangan pajak telah kami berikan pada pembahasan di atas.
Selain itu jangan lupa bahwa kewajiban pajak setelah anda menghitung PPh 21 adalah menyetorkannya ke kas negara dan kemudian melaporkan transaksi pemotongan PPh 21 tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak.
Demikianlah uraian mengenai pemberian tunjangan PPh 21 kepada pegawai ini dan bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini anda dapat menuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak.
Belum ada Komentar untuk "Perhitungan Pajak Tunjangan PPh 21 yang Diterima Karyawan"
Posting Komentar