PTKP Terbaru 2024 Untuk Hitung PPh 21
Sabtu, 30 Maret 2024
1 Komentar
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak yang digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau PTKP untuk menghitung pajak penghasilan.
Dengan adanya PTKP ini tentu akan meringankan beban pajak penghasilan apalagi dalam beberapa tahun terakhir batasan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak ini semakin tinggi nilainya.
Dengan naiknya batasan PTKP ini membuat jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak menjadi semakin kecil.
Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa aspek terkait PTKP ini yaitu pengertian PTKP, besaran PTKP, jenis wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PTKP, dan contoh perhitungan PTKP. Silahkan anda simak uraiannya berikut ini.
Penghasilan Tidak Kena Pajak ini ditujukan untuk mengakomodir biaya hidup sehari-hari dari Wajib Pajak.
Bagi orang pribadi pengusaha dan wajib pajak badan (CV, PT, Yayasan dll) tidak mendapatkan fasilitas PTKP ini sehingga dalam perhitungan pajak yang harus dibayar tidak memperhitungkan pengurang atas PTKP.
Jawabannya adalah bapak Andi memperoleh PTKP hanya untuk pribadinya sendiri yaitu sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun.
Jawabannya adalah bapak Budi memperoleh PTKP untuk dirinya sendiri sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun ditambah dengan PTKP untuk status Kawin sebesar 4.500.000 setahun. Jadi total PTKP yang dapat diperhitungkan bapak Budi yaitu Rp 58.500.000 setahun.
Jawabannya adalah bapak Carli mendapatkan PTKP untuk dirinya sendiri sebesar 54.000.000 setahun ditambah dengan PTKP status Kawin sebesar 4.500.000 setahun dan juga ditambah dengan PTKP untuk masing-masing anak sebesar 4.500.000 (total anak 3 x 4.500.000 per anak = 13.500.000). Jadi total PTKP yang dapat diperhitungkan oleh bapak Carli dalam menghitung pajak penghasilannya yaitu Rp. 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 13.500.000).
Perlu untuk anda ingat selalu yaitu jumlah tanggungan atau anak yang mendapatkan fasilitas PTKP ini adalah maksimal sejumlah 3 orang tanggungan saja. Bila anda memiliki anak atau tanggungan melebihi 3 orang maka yang mendapat PTKP tetap hanya 3 orang saja.
Berikut adalah tabel PTKP dari tahun ke tahun yang terjadi di Indonesia:
Wajib pajak yang dapat menggunakan PTKP yaitu wajib pajak orang pribadi karyawan atau pegawai swasta dan orang pribadi pekerja bebas (dokter, notaris, pemusik dll) saja.
Wajib pajak orang pribadi pengusaha dan wajib pajak badan tidak dapat menggunakan PTKP ini dalam perhitungan pajaknya.
PTKP melekat pada diri wajib pajak, status perkawinan dan juga jumlah tanggungannya.
Contoh perhitungan jumlah PTKP dapat anda lihat pada pembahasan di atas.
Yang perlu diingat adalah terkait dengan tanggungan yang mendapat fasilitas PTKP jumlahnya maksimal sebanyak 3 orang tanggungan saja.
Demikian pembahasan mengenai PTKP 2023 atau Pengasilan Tidak Kena Pajak 2023 ini dan bila anda ada pertanyaan silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian.
Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah menetapkan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau PTKP untuk menghitung pajak penghasilan.
Dengan adanya PTKP ini tentu akan meringankan beban pajak penghasilan apalagi dalam beberapa tahun terakhir batasan jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak ini semakin tinggi nilainya.
Dengan naiknya batasan PTKP ini membuat jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak menjadi semakin kecil.
Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa aspek terkait PTKP ini yaitu pengertian PTKP, besaran PTKP, jenis wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PTKP, dan contoh perhitungan PTKP. Silahkan anda simak uraiannya berikut ini.
Daftar isi :
Pengertian PTKP
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak yang merupakan batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak untuk masing-masing pribadi Wajib Pajak.Penghasilan Tidak Kena Pajak ini ditujukan untuk mengakomodir biaya hidup sehari-hari dari Wajib Pajak.
Tarif PTKP 2023
Kemudian kia akan membahas mengenai PTKP 2023 terbaru. Lebih jelasnya silahkan anda perhatikan list atau tabel PTKP 2023 di bawah ini :- PTKP untuk wajib pajak sendiri yaitu 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun;
- PTKP untuk status Kawin yaitu 4.500.000 per tahun;
- PTKP untuk masing-masing tanggungan yaitu 4.500.000 per tahun (maksimal untuk 3 orang tanggungan).
Perlu untuk anda ketahui bahwa arti dari tanggungan dalam pajak adalah anak atau tanggungan laiannya yang seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Jenis Wajib Pajak yang Mendapatkan Fasilitas PTKP
Perlu untuk anda ingat bahwa batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau PTKP ini hanya berlaku bagi orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai saja dan pekerja bebas (dokter, notaris, pengacara dll) saja.Bagi orang pribadi pengusaha dan wajib pajak badan (CV, PT, Yayasan dll) tidak mendapatkan fasilitas PTKP ini sehingga dalam perhitungan pajak yang harus dibayar tidak memperhitungkan pengurang atas PTKP.
Cara Mengitung PTKP 2023
Agar anda lebih memahami cara menghitung PTKP ini, saya akan memberikan beberapa contoh kondisi orang pribadi yang mengakibatkan jumlah penghasilan tidak kena pajaknya berbeda-beda sebagai berikut.Contoh Cara Menghitung PTKP 1
Bapak Andi merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta. Bapak Andi belum menikah. Berapakah PTKP yang didapatkan oleh bapak andi?Jawabannya adalah bapak Andi memperoleh PTKP hanya untuk pribadinya sendiri yaitu sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun.
Contoh Cara Menghitung PTKP 2
Bapak Budi bekerja sebagai seorang pegawai swasta. Bapak Budi telah menikah namun belum memiliki anak. Berapakah jumlah PTKP yang dapat digunakan oleh bapak Budi dalam menghitung pajak penghasilannya?Jawabannya adalah bapak Budi memperoleh PTKP untuk dirinya sendiri sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau 54.000.000 setahun ditambah dengan PTKP untuk status Kawin sebesar 4.500.000 setahun. Jadi total PTKP yang dapat diperhitungkan bapak Budi yaitu Rp 58.500.000 setahun.
Contoh Cara Menghitung PTKP 3
Bapak Carli adalah seorang pegawai swasta. Bapak Carli telah menikah dan memiliki 3 orang anak. Berapakah PTKP yang dapat diperhitungkan oleh bapak Carli dalam menghitung pajak penghasilannya?Jawabannya adalah bapak Carli mendapatkan PTKP untuk dirinya sendiri sebesar 54.000.000 setahun ditambah dengan PTKP status Kawin sebesar 4.500.000 setahun dan juga ditambah dengan PTKP untuk masing-masing anak sebesar 4.500.000 (total anak 3 x 4.500.000 per anak = 13.500.000). Jadi total PTKP yang dapat diperhitungkan oleh bapak Carli dalam menghitung pajak penghasilannya yaitu Rp. 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 13.500.000).
Perlu untuk anda ingat selalu yaitu jumlah tanggungan atau anak yang mendapatkan fasilitas PTKP ini adalah maksimal sejumlah 3 orang tanggungan saja. Bila anda memiliki anak atau tanggungan melebihi 3 orang maka yang mendapat PTKP tetap hanya 3 orang saja.
PTKP Dari Tahun ke Tahun
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai PTKP ini, kami dapat memberikan informasi terkait beberapa kali perubahan tarif PTKP yang terjadi dalam perpajakan Indonesia.Berikut adalah tabel PTKP dari tahun ke tahun yang terjadi di Indonesia:
PTKP 2001 s.d. 2008 | |||||
---|---|---|---|---|---|
TK/O | Rp 2.880.000 | K/0 | Rp 4.320.000 | K/I/0 | Rp 7.200.000 |
TK/1 | Rp 4.320.000 | K/1 | Rp 5.760.000 | K/I/1 | Rp 8.640.000 |
TK/2 | Rp 5.760.000 | K/2 | Rp 7.200.000 | K/I/2 | Rp 10.080.000 |
TK/3 | Rp 7.200.000 | K/3 | Rp 8.640.000 | K/I/3 | Rp 11.520.000 |
PTKP 2009 s.d. 2012 | |||||
---|---|---|---|---|---|
TK/O | Rp 15.840.000 | K/0 | Rp 17.160.000 | K/I/0 | Rp 33.000.000 |
TK/1 | Rp 17.160.000 | K/1 | Rp 18.480.000 | K/I/1 | Rp 34.320.000 |
TK/2 | Rp 18.480.000 | K/2 | Rp 19.800.000 | K/I/2 | Rp 35.640.000 |
TK/3 | Rp 19.800.000 | K/3 | Rp 21.120.000 | K/I/3 | Rp 36.960.000 |
PTKP 2013 s.d. 2014 | |||||
---|---|---|---|---|---|
TK/O | Rp 24.300.000 | K/0 | Rp 26.325.000 | K/I/0 | Rp 50.625.000 |
TK/1 | Rp 26.325.000 | K/1 | Rp 28.350.000 | K/I/1 | Rp 52.650.000 |
TK/2 | Rp 28.350.000 | K/2 | Rp 30.375.000 | K/I/2 | Rp 54.675.000 |
TK/3 | Rp 30.375.000 | K/3 | Rp 32.400.000 | K/I/3 | Rp 56.700.000 |
PTKP 2015 | |||||
---|---|---|---|---|---|
TK/O | Rp 36.000.000 | K/0 | Rp 39.000.000 | K/I/0 | Rp 75.000.000 |
TK/1 | Rp 39.000.000 | K/1 | Rp 42.000.000 | K/I/1 | Rp 78.000.000 |
TK/2 | Rp 42.000.000 | K/2 | Rp 45.000.000 | K/I/2 | Rp 81.000.000 |
TK/3 | Rp 45.000.000 | K/3 | Rp 48.000.000 | K/I/3 | Rp 84.000.000 |
PTKP 2016 s.d. 2023 | |||||
---|---|---|---|---|---|
TK/O | Rp 54.000.000 | K/0 | Rp 58.500.000 | K/I/0 | Rp 112.500.000 |
TK/1 | Rp 58.500.000 | K/1 | Rp 63.000.000 | K/I/1 | Rp 117.000.000 |
TK/2 | Rp 63.000.000 | K/2 | Rp 67.500.000 | K/I/2 | Rp 121.500.000 |
TK/3 | Rp 67.500.000 | K/3 | Rp 72.000.000 | K/I/3 | Rp 126.000.000 |
Kesimpulan
PTKP atau penghasilan tidak kena pajak adalah nilai tertentu yang dapat dijadikan pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan.Wajib pajak yang dapat menggunakan PTKP yaitu wajib pajak orang pribadi karyawan atau pegawai swasta dan orang pribadi pekerja bebas (dokter, notaris, pemusik dll) saja.
Wajib pajak orang pribadi pengusaha dan wajib pajak badan tidak dapat menggunakan PTKP ini dalam perhitungan pajaknya.
PTKP melekat pada diri wajib pajak, status perkawinan dan juga jumlah tanggungannya.
Contoh perhitungan jumlah PTKP dapat anda lihat pada pembahasan di atas.
Yang perlu diingat adalah terkait dengan tanggungan yang mendapat fasilitas PTKP jumlahnya maksimal sebanyak 3 orang tanggungan saja.
Demikian pembahasan mengenai PTKP 2023 atau Pengasilan Tidak Kena Pajak 2023 ini dan bila anda ada pertanyaan silahkan tuliskan pada kolom komentar yang ada di bagian bawah halaman ini. Sekian.
Bagaimana dengan pekerja bebas yang penghasilan perbulannya tidak menentu yang terkadang pendapatan perbulan memenuhi PTKP dan beberapa bulan terkadang lebih tinggi?
BalasHapus