NPWP Pribadi : Cara Daftar dan Syaratnya
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Halo sobat Tutorial Pajak? Kali ini kita akan membahas mengenai persyaratan dan cara membuat NPWP Pribadi.
Setiap penduduk Indonesia baik WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia dan telah memenuhi syarat harus memiliki NPWP.
NPWP ini erat kaitannya dengan perpajakan karena setiap penghasilan yang didapatkan oleh seseorang telah diatur tata cara pemajakannya atau yang sering disebut dengan pajak penghasilan.
Jadi buat anda yang akan membuat NPWP silahkan anda simak pembahasan lengkapnya yang akan kami berikan pada ulasan di bawah ini ya.
NPWP diterbitkan dan di administrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang merupakan unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi NPWP adalah sebagai berikut:
Anda dapat melihat struktur format NPWP seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Seperti dapat anda lihat pada gambar format nomor NPWP di atas, bila anda misalkan memiliki usaha dan memiliki beberapa cabang usaha, maka pada 3 digit terakhir nomor NPWP usaha cabang anda bukanlah 000 melainkan menjadi 001 untuk cabang usaha pertama dan seterusnya.
Sedangkan kode KPP adalah kode Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP anda terdaftar dimana setiap Kantor Pelayanan Pajak memiliki kodenya masing-masing.
Terkait dengan kartu NPWP, masih banyak orang yang penasaran mengenai contoh bentuk kartu NPWP yang asli atau benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Anda dapat melihat contoh kartu NPWP yang berlaku saat ini seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini.
Dapat anda perhatikan pada gambar contoh format NPWP lama dan format NPWP baru di atas, bahwa ada perbedaan antara bentuk kartu NPWP lama dan yang baru.
Dalam kartu NPWP yang berlaku saat ini terdapat data wajib pajak berupa nama, NIK KTP, alamat lengkap dan juga nama Kantor Pelayanan Pajak penerbit kartu NPWP.
Sejak tahun 2017 persyaratan pendaftaran NPWP sangat dipermudah oleh pemerintah. Banyak syarat dokumen yang sebelumnya membuat proses lama seperti surat keterangan usaha dan juga surat keterangan domisili dihilangkan dari peryaratan pendaftaran NPWP.
Berikut kami uraikan syarat membuat NPWP bagi masing-masing jenis kegiatan wajib pajak.
Syarat membuat NPWP untuk pribadi profesi atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:
Baca juga : Cara Membuat NPWP Istri dan Penggabungan NPWP Suami Istri
Jadi jika ada pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang meminta biaya pembuatan NPWP maka bisa dipastikan bahwa biaya tersebut adalah pungutan liar alias pungli dan anda bisa melaporkannya ke Kring Pajak di nomor 1500200.
Cara daftar NPWP terdiri dari 2 cara yaitu bisa secara online dan juga secara offline di Kantor pelayanan Pajak.
Berikut akan kami berikan penjelasan mengenai 2 cara membuat NPWP ini. Silahkan disimak ya.
Dengan mendaftar NPWP secara online anda hanya tinggal mengisi dan mengupload data pribadi anda di situs Eregistration Pajak atau Ereg Pajak dan NPWP anda pun akan langsung di proses secara online dalam jangka waktu 1 hari kerja.
Langkah pendaftaran NPWP online adalah sebagai berikut:
Selanjutnya setelah semua proses pendafataran online di situs Ereg Pajak ini telah anda lakukan maka dalam jangka waktu 1 hari kerja permohonan NPWP online anda akan dijawab melalui email oleh Direktorat Jenderal Pajak dimana melalui email ini anda akan diberitahukan apakah permohonan NPWP online anda diterima atau ditolak.
Bila permohonan NPWP online anda diterima maka nomor NPWP anda akan dikirim ke email dan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar anda akan segera dikirim melalui Pos atau jasa pengiriman lainnya ke alamat tempat tinggal anda.
Namun jika pendaftaran NPWP online anda ditolak maka akan ada uraian penjelasan terkait data apa yang kurang dan harus anda lengkapi. Setelah itu anda dapat mengajukan ulang pendaftaran NPWP online anda.
Agar anda lebih memahami cara daftar NPWP online ini, silahkan anda tonton video tutorialnya berikut ini.
Anda hanya perlu untuk menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan NPWP yang telah kita bahas di atas dan menyerahkan dokumen tersebut ke petugas loket di Kantor Pelayanan Pajak.
Jika berkas persyaratan Pendafataran NPWP anda dinyatakan lengkap, maka permohonan NPWP anda akan langsung diproses dalam jangka waktu 1 hari kerja saja.
Agar anda lebih memahami cara daftar NPWP secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak, silahkan anda tonton video tutorialnya berikut ini.
Kewajiban pembayaran atas penghasilan dari pemiliki NPWP berbeda-beda tergantung dari jenis kegiatan wajib pajak.
Untuk wajib pajak pemiliki NPWP yang melakukan kegiatan usaha, apabila omset jualan selama setahun masih di bawah 4,8 milyar rupiah maka kewajiban pajak yang harus di bayar adalah sebesar 0,5% dari omset setiap bulannya.
Sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya adalah dari gaji atau upah, maka perhitungan pajaknya sudah dihitung dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi bagi wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai maka perhitungan pajaknya hanya akan dihitung kembali dalam setahun sekali pada saat menyampaikan SPT Tahunan saja.
Selain itu bagi wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai maka ada batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Istilah yang populer yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Anda dapat membaca penjelasan mengenai PTKP ini pada artikel berikut PTKP Terbaru 2019 Untuk Hitung PPh 21.
Lain halnya dengan wajib pajak profesi seperti dokter, pengacara, notaris, penulis dan lainnya maka pada saat perhitungan pajak pada SPT Tahunan telah dilakukan dan terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka atas nilai kekurangan pajak tersebut harus dibayar dan juga nilai kekurangan pajak tersebut menjadi dasar untuk cicilan PPh 25 yang harus di bayar tiap bulan untuk tahun selanjutnya.
Baca juga : Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Segala kemudahan dalam pendaftaran NPWP ini ditujukan agar pajak semakin inklusif dan menyentuh seluruh masyarakat Indonesia dan juga untuk mempermudah usaha wajib pajak.
Apabila anda memiliki pertanyaan terkait pembahasan kita kali ini, silahkan anda tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak.
Setiap penduduk Indonesia baik WNI maupun WNA yang tinggal di Indonesia dan telah memenuhi syarat harus memiliki NPWP.
NPWP ini erat kaitannya dengan perpajakan karena setiap penghasilan yang didapatkan oleh seseorang telah diatur tata cara pemajakannya atau yang sering disebut dengan pajak penghasilan.
Jadi buat anda yang akan membuat NPWP silahkan anda simak pembahasan lengkapnya yang akan kami berikan pada ulasan di bawah ini ya.
Daftar isi :
Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang memiliki definisi yaitu sebuah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan oleh wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.NPWP diterbitkan dan di administrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP yang merupakan unit eselon 1 di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi NPWP
NPWP Wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia baik WNI maupun WNA yang telah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif.Fungsi NPWP adalah sebagai berikut:
- Sebagai tertib administrasi sistem perpajakan;
- Sebagai tanda pengenal atau identitas diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya;
- Merupakan persyaratan pemberian izin usaha;
- Merupakan persyaratan pemberian pinjaman bank;
- Menjadi persyaratan dokumen dalam pemberian pelayanan publik di banyak instansi pemerintah lainnya;
- Kedepannya NPWP akan dapat digunakan sebagai alat pembayaran layaknya sebuah ATM.
Contoh Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor NPWP adalah sederetan 15 digit angka yang memiliki arti. Kode atau format NPWP merupakan gabungan dari kode unik, kode KPP penerbit dan juga kode NPWP pusat atau cabang.Anda dapat melihat struktur format NPWP seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.
Gambar 1. Format NPWP |
Seperti dapat anda lihat pada gambar format nomor NPWP di atas, bila anda misalkan memiliki usaha dan memiliki beberapa cabang usaha, maka pada 3 digit terakhir nomor NPWP usaha cabang anda bukanlah 000 melainkan menjadi 001 untuk cabang usaha pertama dan seterusnya.
Sedangkan kode KPP adalah kode Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP anda terdaftar dimana setiap Kantor Pelayanan Pajak memiliki kodenya masing-masing.
Terkait dengan kartu NPWP, masih banyak orang yang penasaran mengenai contoh bentuk kartu NPWP yang asli atau benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Anda dapat melihat contoh kartu NPWP yang berlaku saat ini seperti ditunjukkan pada gambar berikut ini.
Gambar 2. Contoh NPWP format lama dan format baru |
Dapat anda perhatikan pada gambar contoh format NPWP lama dan format NPWP baru di atas, bahwa ada perbedaan antara bentuk kartu NPWP lama dan yang baru.
Dalam kartu NPWP yang berlaku saat ini terdapat data wajib pajak berupa nama, NIK KTP, alamat lengkap dan juga nama Kantor Pelayanan Pajak penerbit kartu NPWP.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Bagi anda yang akan membuat NPWP, ada baiknya ada menyiapkan terlebih dahulu semua persyaratan dokumen pengajuan pendaftaran NPWP.Sejak tahun 2017 persyaratan pendaftaran NPWP sangat dipermudah oleh pemerintah. Banyak syarat dokumen yang sebelumnya membuat proses lama seperti surat keterangan usaha dan juga surat keterangan domisili dihilangkan dari peryaratan pendaftaran NPWP.
Berikut kami uraikan syarat membuat NPWP bagi masing-masing jenis kegiatan wajib pajak.
1. Syarat NPWP Pribadi Karyawan
Syarat membuat NPWP untuk karyawan atau pegawai adalah sebagai berikut:- Mengisi formulir pendaftaran NPWP : Download Formulir Pendaftaran NPWP.
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi Paspor bagi WNA;
- Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA;
2. Syarat NPWP Pribadi Pekerjaan Bebas
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dikategorikan sebagai profesi misalkan penulis, dokter, notaris, pengacara dan lainnya.Syarat membuat NPWP untuk pribadi profesi atau pekerjaan bebas adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP : Download Formulir Pendaftaran NPWP.
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi Paspor bagi WNA;
- Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA;
- Mengisi Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan : Download Formulir Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan.
3. Syarat NPWP Pribadi Usaha
Syarat membuat NPWP untuk pribadi yang melakukan kegiatan usaha adalah sebagai berikut:- Mengisi formulir pendaftaran NPWP : Download Formulir Pendaftaran NPWP.
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi Paspor bagi WNA;
- Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA;
- Mengisi Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan : Download Formulir Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan.
4. Syarat NPWP Pribadi Wanita Kawin atau Istri
Syarat membuat NPWP untuk wanita kawin atau istri adalah sebagai berikut:- Mengisi formulir pendaftaran NPWP : Download Formulir Pendaftaran NPWP.
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi Paspor bagi WNA;
- Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA;
- Mengisi Formulit surat pernyataan menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami : Downnload Surat Pernyataan Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah dari Suami;
- Fotokopi NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Bila istri menjalankan usaha maka harus mengisi Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan : Download Formulir Surat Pernyataan Kegiatan Usaha dan Lokasi Kegiatan.
Baca juga : Cara Membuat NPWP Istri dan Penggabungan NPWP Suami Istri
5. Syarat NPWP Pribadi yang Belum Bekerja
Syarat membuat NPWP bagi yang belum bekerja adalah sebagai berikut:- Mengisi formulir pendaftaran NPWP : Download Formulir Pendaftaran NPWP.
- Fotokopi KTP bagi WNI;
- Fotokopi Paspor bagi WNA;
- Fotokopi KITAS atau KITAP bagi WNA;
Biaya Pembuatan NPWP
Bagi orang yang baru akan membuat NPWP banyak yang menanyakan berapa biaya pembuatan NPWP ini. Jawabannya adalah atas pembuatan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak maupun pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya alias gratis.Jadi jika ada pegawai Kantor Pelayanan Pajak yang meminta biaya pembuatan NPWP maka bisa dipastikan bahwa biaya tersebut adalah pungutan liar alias pungli dan anda bisa melaporkannya ke Kring Pajak di nomor 1500200.
Tata Cara Pendaftaran NPWP
Setelah anda mengetahu persyaratan dokumen pendaftaran NPWP, maka selanjutnya anda tinggal mempelajari mengenai prosedur atau cara mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke Direktorat Jenderal Pajak.Cara daftar NPWP terdiri dari 2 cara yaitu bisa secara online dan juga secara offline di Kantor pelayanan Pajak.
Berikut akan kami berikan penjelasan mengenai 2 cara membuat NPWP ini. Silahkan disimak ya.
1. Cara Daftar NPWP Online
Bagi anda yang akan membuat NPWP, ada baiknya anda mencoba cara daftar NPWP secara online ini karena akan membuat anda lebih menghemat waktu karena anda tidak perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.Dengan mendaftar NPWP secara online anda hanya tinggal mengisi dan mengupload data pribadi anda di situs Eregistration Pajak atau Ereg Pajak dan NPWP anda pun akan langsung di proses secara online dalam jangka waktu 1 hari kerja.
Langkah pendaftaran NPWP online adalah sebagai berikut:
- Siapkan alamat email anda yang aktif;
- Siapkan scan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP (untuk jenis-jenis dokumen persyaratan NPWP sudah kita bahas pada uraian di atas);
- Setelah itu silahkan kunjungi situs Ereg Pajak melalui link berikut ini https://ereg.pajak.go.id/login;
- Selanjutnya setelah anda berada di halaman situs Ereg Pajak, silahkan anda pilih menu Belum punya Akun? Klik Daftar;
- Lalu masukkan alamat email anda dan juga Kode Keamanan yang muncul lalu klik tombol Daftar;
- Setelah itu cek inbox email anda, akan ada email dari Eregistration dengan judul Email Aktivasi Ereg. Buka email masuk tersebut dan klik Link Verifikasi.
- Seelah anda mengklik Link Verifikasi selanjutnya anda akan masuk ke halaman aktivasi akun Ereg Pajak. Silahkan anda isikan data-data yang diminta yaitu Jenis Wajib Pajak pilih Orang Pribadi, Nama lengkap anda sesuai KTP, Password yang akan anda gunakan; nomor handphone, pertanyaan pengaman dan yang terkahir adalah isi Kode Keamanan yang muncul lalu klik tombol Daftar;
- Selanjutnya cek inbox email anda maka akan ada email dari Eregistration dengan judul Email Aktifasi Akun. Buka email tersebut lalu klik Link Ativasi. Kemudian akan muncul notifikasi lalu klik link Klik disini untuk memulai Pendaftaran NPWP;
- Selanjutnya silahkan anda login ke situs Ereg ini dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah anda buat pada langkah sebelumnya tadi dan juga Kode Keamanan yang muncul lalu klik tombol Login;
- Selanjutnya silahkan anda isikan data-data pribadi anda dan juga mengupload scan persyaratan dokumen pendaftaran NPWP.
Selanjutnya setelah semua proses pendafataran online di situs Ereg Pajak ini telah anda lakukan maka dalam jangka waktu 1 hari kerja permohonan NPWP online anda akan dijawab melalui email oleh Direktorat Jenderal Pajak dimana melalui email ini anda akan diberitahukan apakah permohonan NPWP online anda diterima atau ditolak.
Bila permohonan NPWP online anda diterima maka nomor NPWP anda akan dikirim ke email dan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar anda akan segera dikirim melalui Pos atau jasa pengiriman lainnya ke alamat tempat tinggal anda.
Namun jika pendaftaran NPWP online anda ditolak maka akan ada uraian penjelasan terkait data apa yang kurang dan harus anda lengkapi. Setelah itu anda dapat mengajukan ulang pendaftaran NPWP online anda.
Agar anda lebih memahami cara daftar NPWP online ini, silahkan anda tonton video tutorialnya berikut ini.
2. Cara Daftar NPWP Offline atau Secara Manual
Bagi anda yang akan membuat NPWP, selain pendafataran NPWP secara online anda juga dapat mengajukan pembuatan NPWP secara manual dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat tinggal anda.Anda hanya perlu untuk menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan NPWP yang telah kita bahas di atas dan menyerahkan dokumen tersebut ke petugas loket di Kantor Pelayanan Pajak.
Jika berkas persyaratan Pendafataran NPWP anda dinyatakan lengkap, maka permohonan NPWP anda akan langsung diproses dalam jangka waktu 1 hari kerja saja.
Agar anda lebih memahami cara daftar NPWP secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak, silahkan anda tonton video tutorialnya berikut ini.
Cara Hitung Kewajiban Pembayaran NPWP atas Penghasilan
Setelah anda memiliki NPWP, akan ada kewajiban perpajakan yang harus anda penuhi kedepannya.Kewajiban pembayaran atas penghasilan dari pemiliki NPWP berbeda-beda tergantung dari jenis kegiatan wajib pajak.
Untuk wajib pajak pemiliki NPWP yang melakukan kegiatan usaha, apabila omset jualan selama setahun masih di bawah 4,8 milyar rupiah maka kewajiban pajak yang harus di bayar adalah sebesar 0,5% dari omset setiap bulannya.
Sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya adalah dari gaji atau upah, maka perhitungan pajaknya sudah dihitung dan dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi bagi wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai maka perhitungan pajaknya hanya akan dihitung kembali dalam setahun sekali pada saat menyampaikan SPT Tahunan saja.
Selain itu bagi wajib pajak yang berstatus karyawan atau pegawai maka ada batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Istilah yang populer yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Anda dapat membaca penjelasan mengenai PTKP ini pada artikel berikut PTKP Terbaru 2019 Untuk Hitung PPh 21.
Lain halnya dengan wajib pajak profesi seperti dokter, pengacara, notaris, penulis dan lainnya maka pada saat perhitungan pajak pada SPT Tahunan telah dilakukan dan terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka atas nilai kekurangan pajak tersebut harus dibayar dan juga nilai kekurangan pajak tersebut menjadi dasar untuk cicilan PPh 25 yang harus di bayar tiap bulan untuk tahun selanjutnya.
Baca juga : Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Membuat NPWP Pribadi Itu Mudah, Cepat dan Gratis
Akhir kata perlu kami sampaikan bahwa cara daftar NPWP dan syarat membuat NPWP sangatlah mudah, prosesnya cepat dan juga tidak dipungut biaya.Segala kemudahan dalam pendaftaran NPWP ini ditujukan agar pajak semakin inklusif dan menyentuh seluruh masyarakat Indonesia dan juga untuk mempermudah usaha wajib pajak.
Apabila anda memiliki pertanyaan terkait pembahasan kita kali ini, silahkan anda tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bawah. Sekian dan terima kasih telah berkunjung ke situs Tutorial Pajak.
Belum ada Komentar untuk "NPWP Pribadi : Cara Daftar dan Syaratnya"
Posting Komentar