Cara Update e-Faktur 3.0 2024
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis bahwa aplikasi e-faktur akan dilakukan update.
Update e-faktur terbaru ini adalah e-faktur 3.0.
Tentunya update aplikasi e-faktur di 2024 ini bertujuan untuk semakin memudahkan maupun melengkapi fitur dari aplikasi e-faktur.
Pembahasan Cara Update e-Faktu 3.0
Update aplikasi e-Faktur 3.0 ini secara resmi harus digunakan oleh Wajib Pajak mulai tanggal 1 Oktober 2020.
Jadi untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak September 2020, Wajib Pajak harus sudah melakukan update aplikasi e-Faktur terlebih dahulu.
Cara update e-Faktur 3.0 sebenarnya tidak terlalu sulit.
Baca juga : Cara Cek Apakah e-Faktur Diblokir Firewall
Pada intinya, update e-Faktur ini mengakomodasi penambahan data Faktur Pajak Masukan (PM) dan juga data Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Jadi apabila selama ini Wajib Pajak masih harus mengumpulkan data pajak masukan dan PIB secara manual atau meminta di KPP, maka sekarang data tersebut sudah otomatis tersedia di aplikasi e-Faktur.
Nah, bagi anda yang belum tahu bagaimana cara untuk update aplikasi e-Faktur 3.0 ini, silahkan anda ikuti tutorialnya di bawah ini.
Cara Update e-Faktur 3.0
1. Back Up Data e-Faktur Lama
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti kegagalan dalam proses update, anda sebaiknya melakukan back up file data e-faktur sebelum melakukan update aplikasi.
Silahkan anda copy semua file atau folder aplikasi e-faktur versi sebelumnya (versi 2.2) yang ada di laptop anda ke lokasi lain terlebih dahulu.
Baca juga : Cara Cek Server e-Faktur Offline atau Normal
Setelah anda selesai back up file data efaktur, maka sekarang anda bisa lebih aman dalam menjalankan proses update e-faktur 3.0 ini.
2. Download Aplikasi e-Faktur 3.0
Anda dapat men-download aplikasi efaktur melalui link berikut ini https://efaktur.pajak.go.id.
Setelah halaman download terbuka, klik pada opsi ‘Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di sini’ yang ada di bagian bawah halaman.
Situs Download Aplikasi e-Faktur 3.0 |
Pada halaman selanjutnya, silahkan anda download file udpate e-faktur sesuai dengan OS (Operating System) perangkat yang anda gunakan (laptop atau PC).
Download Aplikasi e-Faktur 3.0 Sesuai OS |
3. Extract File Hasil Download e-Faktur 3.0
File hasil unduhan update aplikasi e-faktur 3.0 akan berbetuk file ZIP.
Silahkan anda lakukan proses extract file berformat ZIP tersebut dengan cara klik kanan pada file lalu pilih extract here.
File hasil extract yaitu berupa file dengan nama ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd.
Extract File Hasil Download e-Faktur 3.0 |
File Hasil Extract File ZIP e-Faktur 3.0 |
4. Copy dan Paste File Hasil Extract
File hasil extract yaitu berupa file dengan nama ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoiceUpd.
Silahkan anda copy semua file hasil extract yang sudah anda lakukan pada langkah sebelumnya tersebut.
Setelah anda copy file tersebut, silahkan anda paste-kan di dalam folder aplikasi e-Faktur versi sebelumnya yang ada di laptop atau PC anda.
Jika muncul notifikasi untuk Replace File, silahkan anda timpa atau pilih setujui Replace File.
6. Jalankan Aplikasi e-Faktur 3.0
Silahkan anda klik file bernama ETaxInvoice, lalu pilih database yang akan anda gunakan.
Kemudian silahkan pilih opsi local database, lalu klik tombol connect.
7. Login ke Aplikasi e-Faktur 3.0
Setelah kolom atau halaman login terbuka, silahkan anda login dengan menggunakan username dan password e-Faktur yang anda miliki.
8. Tampilan Menu Baru Pada e-Faktur 3.0
Setelah anda berhasil melakukan login ke aplikasi efaktur 3.0, maka anda akan dapat melihat menu baru di bagian atas yang bernama Prepopulated Data.
Menu inilah yang menjadi inti update dari aplikasi e-faktur terbaru ini.
Melalui menu ini anda akan dapat melihat data Faktur Pajak Masukan dan PIB yang sudah di-generate secara otomatis oleh DJP.
Tampilan Menu Baru Pada e-Faktur 3.0 |
9. Setting Referensi Sertifikat Elektronik e-Faktur 3.0
Nah, setelah proses update dan login e-faktur 3.0 selesai anda lakukan, langkah terakhir yaitu anda dapat melakukan setting referensi Sertifikat Elektronik.
Baca juga : Cara Instal Sertifikat Elektronik di Chrome dan Firefox
Selanjutnya, silahkan anda baca cara menggunakan dan cara lapor SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 ini pada artikel berikut ini:
Akhir Kata
Bagi anda Wajib Pajak yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka sejak 1 Oktober 2020 diharuskan untuk melakukan update aplikasi e-Faktur ke versi 3.0.
Update e-Faktur versi 3.0 ini mengakomodir ketersediaan data Faktur Pajak Masukan (PM) dan juga data PIB.
Jadi diharapkan wajib pajak khususnya yang sudah menjadi PKP agar lebih mudah dalam mengumpulkan data pajak masukannya.
Jangan lewatkan juga artikel kami yang lainnya tentang cara menggunakan menu Prepopulated Data PPN Masukan pada aplikasi e-Faktur 3.0.
Kami juga menyediakan artikel tutorial mengenai cara lapor SPT Masa PPN Web Based melalui situs https://web-efaktur.pajak.go.id/.
Itulah seluruh isi pembahasan kita kali ini mengenai cara update e-Faktur 3.0 2023. Sekian dan selamat mencoba.
Belum ada Komentar untuk "Cara Update e-Faktur 3.0 2024"
Posting Komentar