Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM
Sabtu, 30 Maret 2024
Tulis Komentar
Hai sobat TutorialPajak, kali ini kita akan membahas mengenai PPh final UMKM yaitu PPh final 0,5%.
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh khususnya oleh pengusaha atau UMKM akan dikenakan PPh final 0,5%.
Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait dengan tarif PPh final untuk UMKM ini.
Lalu pada dasarnya apakah yang dimaksud dengan PPh final? kemudian apa perbedaan PPh final dan PPh tidak final? berapa tarif PPh final dan bagaimana cara menghitungnya?
Semua pertanyaan di atas akan kita bahas secara lengkap pada uraian berikut ini. Silahkan disimak ya.
PPh final yang dipotong oleh pihak lain ataupun yang disetor sendiri bukanlah pembayaran dimuka atas PPh terutang namun merupakan pelunasan secara langsung atas PPh terutang.
Perbedaan PPh final dan PPh tidak final adalah terletak pada selesai atau tidaknya proses perhitungan pajak yang sebenarnya terutang atas suatu transaksi atau penghasilan.
Dengan kata lain, misalkan anda telah membayar PPh final atas usaha toko anda, maka pada saat anda menyusun laporan SPT Tahunan maka atas penghasilan toko anda tidak akan terdapat kurang bayar pajak alias nihil.
Namun akan berbeda bila ketika anda sebagai karyawan kemudian atas gaji arau honor anda telah dipotong dan dibayarkan pajaknya oleh pemberi kerja, maka pada saat anda menyusun laporan SPT Tahunan atas penghasilan anda dari gaji atau honor ini akan dihitung ulang besaran PPh terutang yang sebenarnya.
Jadi gaji atau honor merupakan objek PPh tidak final dimana jumlah pajak yang dipotong pada saat anda menerima gaji atau honor tersebut setiap bulannya merupakan jumlah PPh terutang sementara saja.
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh adalah sebagai berikut:
Seperti dapat anda lihat pada daftar jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di atas, PPh final untuk UMKM merupakan salah satu yang diatur sebagai turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yaitu PP 23 tahun 2018.
Peraturan Pemerintah ini mengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur tentang tarif PPh final untuk UMKM yaitu PP 46 tahun 2013.
Saat ini tarif pajak yang berlaku untuk UMKM yaitu PPh final 0,5%, dimana sebelumnya sebesar 1% berdasarkan PP 46 tahun 2013.
Jadi bagi anda yang belum membayar PPh final atas usaha anda untuk bulan juli 2018, maka perhitungan pajaknya menggunakan rumus 0,5% dikalikan dengan omset usaha yang anda peroleh pada bulan juli 2018.
Anto memiliki sebuah toko mainan. Pada bulan Juli 2019, omset toko mainan milik anto yaitu sebesar Rp 15.000.000. Berapakah PPh final yang harus dibayar oleh Anto?
Jawabannya adalah dengan mengalikan tarif PPh final 0,5% dengan omset bulan Juli (0,5% X Rp 15.000.000), sehingga jumlah PPh final yang harus dibayar oleh Andi yaitu Rp 75.000.
Jumlah PPh final untuk omset bulan Juli ini harus dibayarkan oleh Anto ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan Agustus 2019.
Anto tidak perlu melaporkan pembayaran PPh final ini ke Kantor Pelayanan Pajak.
Terkait dengan cara pembayaran PPh final dan juga pelaporannya akan kami bahas di bawah ini.
Pembayaran PPh final dapat dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut.
Kode billing pembayaran pajak adalah sebuah kode atau rangkaian digit yang dibentuk oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan dalam pembayaran pajak.
Setelah anda membuat kode billing maka selanjutnya anda tinggal membayar pajak anda melalui metode-metode pembayaran pajak yang telah disebutkan di atas dengan menggunakan kode billing yang telah anda miliki tersebut.
Cara membuat kode billing pembayaran pajak dan cara pembayaran pajak dapat anda baca secara lebih lengkap dalam artikel berikut : Cara Membuat Kode Billing Pembayaran Pajak.
Kewajiban anda hanyalah membayar PPh final UMKM ini secara bulanan saja.
Namun dalam periode satu tahun sekali yaitu pada periode Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya, anda harus tetap melaporkan PPh final anda dalam SPT Tahunan.
Anda dapat membaca mengenai cara melaporkan pajak pribadi pada artikel berikut : Cara Menghitung dan Melaporkan Pajak Penghasilan Pribadi.
Hal ini untuk memudahkan anda ketika ingin menghitung berapa PPh final yang telah anda bayarkan ke kas negara sekaligus juga menjadi bukti bahwa anda sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Namun bila anda kehilangan bukti setoran PPh final maka anda juga dapat meminta rekap pembayaran PPh final yang sudah anda bayar tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP anda terdaftar.
Demikianlah bahasan kita kali ini mengenai PPh final 0,5% untuk UMKM. Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Seperti telah kita ketahui bersama bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh khususnya oleh pengusaha atau UMKM akan dikenakan PPh final 0,5%.
Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait dengan tarif PPh final untuk UMKM ini.
Lalu pada dasarnya apakah yang dimaksud dengan PPh final? kemudian apa perbedaan PPh final dan PPh tidak final? berapa tarif PPh final dan bagaimana cara menghitungnya?
Semua pertanyaan di atas akan kita bahas secara lengkap pada uraian berikut ini. Silahkan disimak ya.
Daftar isi :
- 1. Pengertian PPh Final
- 2. Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final
- 3. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
- 4. PPh Final 0,5% Untuk UMKM Sesuai PP 23 Tahun 2018
- 5. PPh Final 0,5 Berlaku Kapan?
- 6. Contoh Soal dan Jawaban PPh Final 0,5%
- 7. Cara Bayar Pajak PPh Final 0,5% Untuk UMKM
- 8. Pelaporan PPh final 0,5%
- 9. Cara Cek PPh Final yang Sudah Dibayar
Pengertian PPh Final
Pajak Penghasilan Final atau PPh final adalah pajak yang dikenakan berdasarkan tarif serta dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diperoleh atau diterima pada tahun berjalan.PPh final yang dipotong oleh pihak lain ataupun yang disetor sendiri bukanlah pembayaran dimuka atas PPh terutang namun merupakan pelunasan secara langsung atas PPh terutang.
Perbedaan PPh Final dan PPh Tidak Final
Selain terdapat istilah PPh final yang pengertiannya telah kita bahas pada uraian di atas, terdapat pula lawan katanya yaitu PPh tidak final atau PPh non final.Perbedaan PPh final dan PPh tidak final adalah terletak pada selesai atau tidaknya proses perhitungan pajak yang sebenarnya terutang atas suatu transaksi atau penghasilan.
Dengan kata lain, misalkan anda telah membayar PPh final atas usaha toko anda, maka pada saat anda menyusun laporan SPT Tahunan maka atas penghasilan toko anda tidak akan terdapat kurang bayar pajak alias nihil.
Namun akan berbeda bila ketika anda sebagai karyawan kemudian atas gaji arau honor anda telah dipotong dan dibayarkan pajaknya oleh pemberi kerja, maka pada saat anda menyusun laporan SPT Tahunan atas penghasilan anda dari gaji atau honor ini akan dihitung ulang besaran PPh terutang yang sebenarnya.
Jadi gaji atau honor merupakan objek PPh tidak final dimana jumlah pajak yang dipotong pada saat anda menerima gaji atau honor tersebut setiap bulannya merupakan jumlah PPh terutang sementara saja.
Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu UU Nomor 36 tahun 2008, jenis penghasilan yang dikenakan PPh final diatur dalam Pasal 4 ayat 2.Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh adalah sebagai berikut:
- PPh final atas dividen
- PPh final atas jasa konstruksi
- PPh final atas transaksi saham
- PPh final UMKM
- PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
- PPh final atas hadiah undian
- PPh final atas bunga simpanan
- PPh final atas bunga obligasi
- PPh final atas SHU koperasi
Seperti dapat anda lihat pada daftar jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di atas, PPh final untuk UMKM merupakan salah satu yang diatur sebagai turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yaitu PP 23 tahun 2018.
PPh Final 0,5% Untuk UMKM Sesuai PP 23 Tahun 2018
Tarif PPh final untuk UMKM yang terbaru mengacu pada PP 23 yang diterbitkan pada tahun 2018.Peraturan Pemerintah ini mengganti Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur tentang tarif PPh final untuk UMKM yaitu PP 46 tahun 2013.
Saat ini tarif pajak yang berlaku untuk UMKM yaitu PPh final 0,5%, dimana sebelumnya sebesar 1% berdasarkan PP 46 tahun 2013.
PPh Final 0,5 Berlaku Kapan?
Terkait dengan banyaknya pertanyaan mengenai PPh final 0,5% berlaku kapan, jawabannya adalah peraturan atau tarif PPh final ini berlaku mulai masa pajak atau bulan juli tahun 2018.Jadi bagi anda yang belum membayar PPh final atas usaha anda untuk bulan juli 2018, maka perhitungan pajaknya menggunakan rumus 0,5% dikalikan dengan omset usaha yang anda peroleh pada bulan juli 2018.
Contoh Soal dan Jawaban PPh Final 0,5%
Agar anda lebih memahami mengenai bagaimana cara menghitung PPh final UMKM ini, silahkan anda simak contohnya berikut ini.Anto memiliki sebuah toko mainan. Pada bulan Juli 2019, omset toko mainan milik anto yaitu sebesar Rp 15.000.000. Berapakah PPh final yang harus dibayar oleh Anto?
Jawabannya adalah dengan mengalikan tarif PPh final 0,5% dengan omset bulan Juli (0,5% X Rp 15.000.000), sehingga jumlah PPh final yang harus dibayar oleh Andi yaitu Rp 75.000.
Jumlah PPh final untuk omset bulan Juli ini harus dibayarkan oleh Anto ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan Agustus 2019.
Anto tidak perlu melaporkan pembayaran PPh final ini ke Kantor Pelayanan Pajak.
Terkait dengan cara pembayaran PPh final dan juga pelaporannya akan kami bahas di bawah ini.
Cara Bayar Pajak PPh Final 0,5% Untuk UMKM
Bila anda sudah mengerti bagaimana cara menghitung berapa PPh final atas usaha yang harus anda bayar, maka selanjutnya anda harus tahu bagimana cara membayar PPh final tersebut ke kas negara.Pembayaran PPh final dapat dilakukan melalui beberapa cara sebagai berikut.
- Melalui teller kantor Pos;
- Melalui teller Bank;
- Melalui ATM
- Melalui Internet Banking;
- Melalui Mobile Banking;
- Melalui Tokopedia.
Kode billing pembayaran pajak adalah sebuah kode atau rangkaian digit yang dibentuk oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan dalam pembayaran pajak.
Setelah anda membuat kode billing maka selanjutnya anda tinggal membayar pajak anda melalui metode-metode pembayaran pajak yang telah disebutkan di atas dengan menggunakan kode billing yang telah anda miliki tersebut.
Cara membuat kode billing pembayaran pajak dan cara pembayaran pajak dapat anda baca secara lebih lengkap dalam artikel berikut : Cara Membuat Kode Billing Pembayaran Pajak.
Pelaporan PPh final 0,5%
Banyak pertanyaan mengenai apakah pph final harus dilaporkan? jawabannya yaitu untuk pembayaran PPh final 0,5% bulanan tidak perlu anda laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.Kewajiban anda hanyalah membayar PPh final UMKM ini secara bulanan saja.
Namun dalam periode satu tahun sekali yaitu pada periode Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya, anda harus tetap melaporkan PPh final anda dalam SPT Tahunan.
Anda dapat membaca mengenai cara melaporkan pajak pribadi pada artikel berikut : Cara Menghitung dan Melaporkan Pajak Penghasilan Pribadi.
Cara Cek PPh Final yang Sudah Dibayar
Bagi anda yang telah melakukan pembayaran PPh final 0,5% untuk UMKM, anda memiliki kewajiban untuk menyimpan dokumen dan/atau bukti pembayaran PPh final anda selama 10 tahun.Hal ini untuk memudahkan anda ketika ingin menghitung berapa PPh final yang telah anda bayarkan ke kas negara sekaligus juga menjadi bukti bahwa anda sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Namun bila anda kehilangan bukti setoran PPh final maka anda juga dapat meminta rekap pembayaran PPh final yang sudah anda bayar tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat NPWP anda terdaftar.
Demikianlah bahasan kita kali ini mengenai PPh final 0,5% untuk UMKM. Bila anda memiliki pertanyaan terkait hal ini, silahkan tuliskan pertanyaan anda pada kolom komentar yang ada di bagian bawah. Sekian dan semoga bermanfaat.
Belum ada Komentar untuk "Perhitungan PPh Final 0,5% Untuk UMKM"
Posting Komentar